Selasa, 04 Desember 2012

Berhutang untuk melaksanakan haji

hajj-tawaf1

Soal:

Apa hukum meminjam uang atau berhutang untuk melaksanakan ibadah haji?

Jawab:

Jika ia berharap mampu untuk melunasi hutang tersebut, dan menurut dugaan kuat ia memang mampu untuk melunasinya, maka insya Allah tidak mengapa ia berhutang untuk membiayai ibadah haji. Adapun apabila menurut dugaan kuat ia tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka hukum asalnya ia tidak wajib melaksanakan haji."

Syaikh Dr. Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudhair

Tidak ada komentar:

Posting Komentar