Kamis, 07 Juni 2012

Apakah Allah Akan Mengampuniku ?


Pertanyaan : Assalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Saya pernah mengucapkan sumpah demi Allah, akan tetapi terhadap suatu kebohongan (karena latah). Setelah saya sadar saya salah dan langsung saya istighfar & bertobat apakah saya diampuni? Mohon pencerahannya,karena saat ini saya sedang ketakutan, takut Allah tidak mengampuni saya.

Minta doanya juga ya Bu/Pak Ustad.

Terima kasih,sebelum dan sesudahnya.

Wassalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Resti, Bekasi

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Segala puji hanya milik Allah, selawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Janganlah ragu ketika kita melakukan kesalahan baik yang disengaja atau yang tidak disengaja, kemudian meminta ampun kepada Yang Maha Kuasa, bahwa permohonan maaf itu telah diterima jika kita sungguh-sungguh menyesalinya dan berusaha tidak mengulanginya. karena kita tidak meminta maaf kepada seseorang yang memiliki rasa jengkel dan dendam, akan tetapi kita meminta maaf kepada Dzat yang Maha Pengampun. Allah berfirman :


وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Artinya : "Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui." (QS Ali Imran : 135)

Dan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

قَالَ إِبْلِيسُ: يَا رَبِّ وَعِزَّتِكَ لَا أَزَالُ أُغْوِي عِبَادَكَ مَا دَامَتْ أَرْوَاحُهُمْ فِي أَجْسَادِهِمْ، فَقَالَ اللَّهُ تعالى: وَعِزَّتِي وَجَلَالِي لَا أَزَالُ أَغْفِرُ لَهُمْ مَا اسْتَغْفَرُونِي

Artinya : "Iblis berkata : wahai Robbku dengan keperkasaanMu, aku akan tetap mengganggu hamba-hambaMu selama ruh-ruh mereka masih dalam jasad-jasad mereka. kemudian Allah berkata : dan dengan keperkasaanKu dan kemuliaanKu, Aku akan tetap mengampuni mereka selama mereka meminta ampun kepadaKu." (HR Ahmad)

Menikah Dengan Sepupu, Bolehkah ?


Pertanyaan : Assalamu'alaikum
Ada pertanyaan yang datang kepada saya menanyakan, apakah diperbolehkan dalam islam menikah dengan anak dari paman?
dalam hal ini, ayah A dan ayah B kakak beradik? mohon jawabannya, terima kasih.

Ummu Azizah

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Boleh hukumnya dalam Islam menikah dengan anak paman baik itu paman dari ayah atau ibu. atau menikah dengan anak bibi dari ayah atau ibu. tidak ada dasar yang melarang pernikahan tersebut, bahkan Allah menjelaskan akan bolehnya pernikahan tersebut dengan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ

Artinya : "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS Al-Ahzab : 50)

Dalam ayat diatas jelas sekali bahwa Allah menghalalkan "anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu" yaitu paman dari ayah, dan seterusnya. walaupun dalam ayat tersebut Allah seakan-akan hanya mengatakan itu kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-, akan tetapi prakteknya beliau tidak pernah menikah dengan anak pamannya. maka ayat tersebut tetap pada keumumannya yaitu diperbolehkan pada ummat Nabi Muhammad -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Wabillahi at-taufiq