Minggu, 16 September 2001

Resep hidup 4000 tahun



Modal utama manusia dalam mengarungi kehidupan dunia adalah kesehatan dan kesempatan. Dengan dua hal itu, manusia bisa mencari nikmat Islam dan iman. Apabila kedua modal tersebut dipadukan dengan nikmat islam dan iman, niscaya manusia akan meraih kebahagian dunia dan akhirat.

Sungguh sayang, banyak orang yang sudah masuk Islam dan beriman, namun lalai dalam memanfaatkan kedua modal hidupnya. Mereka terlalaikan oleh kesenangan hidup duniawi, sehingga kedua modal hidupnya dihamburkan untuk hal-hal yang sama sekali tidak meningkatkan nikmat Islam dan iman.

Syaikh Abdullah bin Ali Al-Ghamidi menulis sebuah buku ringkas ‘Hal Turiidu an Ta'iisya Arba'at Alaf Sanah', yang berisi kiat-kiat memaksimalkan kesehatan dan kesempatan, demi keberkahan umur yang berbuah kebahagiaan dunia dan akhirat. Arrahmah.com menyajikan terjemahannya untuk para pembaca secara berseri. Selamat mengikuti!

بسم الله الرحمن الرحيم

Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah atas karunia dan nikmat-Nya yang begitu luas, dan kebaikan-Nya yang begitu indah. Sebuah pujian yang menambahkan limpahan rahmat-Nya. Hanya kepada-Nya SWT kita memohon, mengagungkan, beribadah, dan bertawakal.

Ya Allah…ridha-Mu yang kami cari, kemurkaan-Mu yang kami takuti, dan ampunan-Mu yang kami harapkan. Tutuplah seluruh perbuatan kami dengan amal shalih, dan jadikanlah hari terbaik kami adalah saat kami menghadap-Mu.

Wahai saudaraku pendamba kebaikan…

Apakah engkau menginginkan panjang umur yang dihiasi dengan amal yang baik dan ketaatan yang ikhlas selama 4000 atau 5000 tahun atau lebih dari itu berkali lipat?

Barangkali Anda akan mengatakan, "Bagaimana mungkin hal itu akan terjadi, sedangkan NabiSAW telah menyabdakan bahwa rata-rata umur umatnya antara 60 sampai 70 tahun saja, dan amat sedikit yang melebihi umur tersebut?" (Shahih Jami' Shaghir no. 1073)

Di sinilah letak persoalannya.

Tahukah Anda bahwa 2/3 umur Anda berlalu begitu saja tanpa membuahkan hasil? Itulah waktu yang Anda pergunakan untuk makan, minum, tidur, masa balita, masa anak-anak sebelum baligh, dan waktu sibuk melakukan aktivitas-aktivitas kehidupan lainnya? Jadi hanya tersisa 1/3 waktu yang harus dimanfaatkan dan diberdayakan sebaik mungkin.

Saudaraku, semoga Allah menjaga Anda…

Ada tiga cara yang bisa ditempuh oleh setiap orang untuk melipat gandakan umur dan menambah pahala.

  1. Berlomba-lomba melakukan amal-amal ketaatan yang memiliki pahala berlipat ganda.
  2. Memperbanyak amal-amal ketaatan yang pahalanya terus mengalir meski pelakunya telah mati.
  3. Merubah kebiasan-kebiasaan sehari-hari seperti makan, minum, tidur, dan lain-lain menjadi ibadah, yaitu dengan meniatkannya sebagai sarana memperkuat diri dalam melaksanakan amal-amal ketaatan.

Sebelum kita membahas ketiga cara di atas, ada baiknya kita sebutkan sekilas beberapa amalan yang menyebabkan penambahan umur.

عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا : " إِنَّهُ مَنْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنَ الرِّفْقِ ، فَقَدْ أُعْطِيَ حَظَّهُ مِنْ خَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ وَحُسْنُ الْجِوَارِ يَعْمُرَانِ الدِّيَارَ ، وَيَزِيدَانِ فِي الْأَعْمَارِ

Dari Aisyah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya barangsiapa dikarunia bagian dari kelemah lembutan niscaya ia telah dikaruniai bagian dari kebaikan dunia dan akhirat. Menyambung tali kekerabatan, akhlak yang baik, dan sikap bertetangga yang baik menyebabkan kemakmuran negeri dan menambah umur." (HR. Ahmad no. 24076. Dinyatakan shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 519)

Dalam hadits yang lain disebutkan,

وَصِلَةُ الرَّحِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرِ

"Menyambung tali kekerabatan itu menambah umur." (HR. Ath-Thabarani, Ibnu Zanjawaih, Al-Harits, Ibnu al-Muqri', Ibnu Syahin, dan Al-Qudha'i. Dinyatakan shahih dalam Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no. 3766)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (syarh hadits no. 2557), al-hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari (syarh hadits no. 5986), Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (14/490) dan ulama lainnya telah menjelaskan bahwa penambahan umur dalam hadits-hadits ini meliputi:

  1. Penambahan secara hakiki atas umur yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
  2. Penambahan secara maknawi dalam arti amal perbuatannya diberkahi dan umurnya dipergunakan secara maksimal untuk hal-hal yang memberi manfaat di akhirat kelak.

Cara Pertama:

Contoh-contoh amal ketaatan yang pahalanya dilipat gandakan

1. Shalat

a. Shalat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.

Perhatikanlah wahai saudaraku, semoga Allah memberi Anda taufik..

NAbi SAW bersabda,

عَنْ جَابِرٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ "

"Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 kali shalat di masjid yang lain kecuali di masjidil Haram. Shalat di masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid yang lain." (HR. Ibnu Majah. Dinyatakan shahih oleh al-hafizh Al-Bushiri)

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ مِائَةُ أَلْفٍ ، وَفِي مَسْجِدِي أَلْفٌ ، وَفِي مَسْجِدِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَمْسُمِائَةٍ "

‘Shalat di masjidil Haram sama nilainya dengan 100.000 shalat di tempat yang lain. Shalat di masjid Nabawi ini sama nilainya dengan 1000 shalat di tempat lain. Dan shalat di masjidil Aqsha sama nilainya dengan 500 shalat di tempat yang lain." (HR. Al-Fakihi, Ath-Thahawi, Al-Baihaqi, dan Abu Nu'aim al-Asbahani. Dishahihkan dalam tahqiq Syu'abul Iman karya al-Baihaqi)

  • Jika Anda menjaga shalat sunah Rawatib 12 rakaat sehari semalam selama satu tahun penuh, maka jumlah raka'atnya adalah: 12 X 360 hari = 4320 raka'at.
  • Shalat 2 raka'at Anda di masjidil Haram sama nilainya dengan 2 X 100.000 : 200.000 raka'at shalat di tempat lain
  • Shalat 2 raka'at Anda di masjid nabawi sama nilainya dengan 2 X 1000 : 2000 raka'at shalat di tempat lain
  • Shalat 2 raka'at Anda di masjid al-Aqsha sama nilainya dengan 2 X 500 : 1000 raka'at shalat di tempat lain
  • Maka renungkanlah, semoga Allah menjaga Anda, jika Anda melaksanakan shalat wajib misalnya Ashar atau Maghrib di Masjidil Haram, maka seakan-akan Anda telah melakukan shalat Ashar atau Maghrb sebanyak 100.000 di tempat lain. Ya Allah, janganlah Engkau menahan kami dari meraih tambahan karunia-Mu ini. (Lihat Majmu' Fatawa, 7/28 dan Al-Manar al-Munif hal. 93)

b. Shalat jama'ah.

Kepada orang yang merasa jiwanya berat, semangatnya lemah, dan bermalas-malasan dari menunaikan shalat wajib di rumah-rumah Allah…Tidakkah Anda mengetahui bahwa Nabi SAW telah bersabda, "Shalat jama'ah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat." (HR. Bukhari no. 645)

c. Shalat sunah di rumah sama pahalanya dengan shalat fardhu.

Nabi SAW bersabda,

عَنْ صُهَيْبِ بْنِ النُّعْمَانِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : " فَضْلُ صَلَاةِ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ عَلَى صَلَاتِهِ حَيْثُ يَرَاهُ النَّاسُ ، كَفَضْلِ الْمَكْتُوبَةِ عَلَى النَّافِلَةِ "

"Keutamaan shalat (sunah) seseorang di rumahnya atas shalatnya yang dilihat oleh orang lain (shalat sunah di masjid, pent) seperti keutamaan shalat wajib atas shalat sunah." (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi. Dinyatakan hasan dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 441)

d. Segera berangkat ke masjid untuk shalat Jum'at seawal mungkin.

Nabi SAW bersabda,

عَنْ أَوْسِ بْنُ أَوْسٍ الثَّقَفِيُّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ، ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا "

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan sengaja mandi, lalu bersegera dan berusaha bersegera (ke masjid), lalu berjalan dan tidak naik kendaraan, mendekat kepada imam (khatib), mendengarkan khutbah dan tidak melakukan hal yang sia-sia, maka ditulis baginya atas setiap langkah kakinya ditulis amalan puasa sunah dan shalat sunah selama satu tahun penuh." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasi, Ahmad, Abu Daud ath-Thayalisi, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Abi ‘Ashim, Ibnu Hibban, dan ath-Thabarani. Dinyatakan shahih dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir no. 6405)

Dalam syarh hadits dijelaskan, bahwa arti lafal ghassala adalah ia menggauli istrinya. Artinya, ia melakukan hal yang mengharuskan mandi maka ia pun mandi wajib. Ada juga ulama yang mengartikannya dengan pengertian membasuh kepalanya.

Saya harap Anda, semoga Allah memberkahi Anda, membaca ulang kalimat terakhir dari hadits di atas ‘amalan puasa sunah dan shalat sunah selama satu tahun penuh‘. Jika ia berjalan sebanyak 300 langkah menuju masjid, niscaya ia seperti halnya orang yang berpuasa sunah dan shalat sunah selama 300 tahun. Ya Allah, karuniakanlah kepada kami karunia-Mu yang begitu luas ini.

e. Sedekah sebanyak 360 kali dengan cara shalat 2 raka'at.

Nabi SAW bersabda,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُ قَالَ : " يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى "

"Setiap pagi, setiap persendian setiap orang di antara kalian wajib disedekahi (dalam riwayat lain disebutkan jumlahnya 360 persendian). Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan perbuatan makruf adalah sedekah, dan melarang dari perbuatan mungkar adalah sedekah. Dan semuanya sudah tercukupi oleh shalat Dhuha dua raka'at." (HR. Muslim, Al-Baihaqi, Ath-Thabarani, dan Abu ‘Awanah)

Bersambung, insya Allah….

Penerjemah: Muhib al-Majdi

Kajian Islam
http://arrahmah.com
filter your mind, get the truth

Selasa, 11 September 2001

Anjuran Menikah Pada Bulan Syawal


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang menciptakan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan, di antaranya manusia. Lalu menjadikan nikah sebagai sarana resmi dan syar'i untuk menjalin hubungan keduanya.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yang telah menikah, menganjurkannya, dan terus menyemangati umatnya untuk memperbanyak keturunan. semoga juga shalawat dan salam dicurahkan kepada keluarga dan para sahabatnya.

Ibnul Mandzur berkata, "Syawal adalah salah satu nama bulan yang sudah ma'ruf, yakni nama bulan setelah bulan Ramadhan, dan merupakan awal dari bulan-bulan haji." Ada juga yang berpendapat, jika dikatakan Tasywiil Labnil Ibil (syawwalnya susu onta), berarti susu onta yang tinggal sedikit atau berkurang. Begitu juga onta yang berada dalam keadaan panas dan kehausan. Dari sini bangsa Arab berkeyakinan, bakal sial apabila melangsungkan akad pernikahan pada bulan ini. Mereka berkata, “Wanita yang hendak dikawini itu akan menolak lelaki yang ingin mengawininya seperti onta betina yang menolak onta jantan jika sudah dibuahi/bunting dan mengangkat ekornya.”

Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membatalkan anggapan sial mereka tersebut dengan menikahi istri tercintanya, 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada bulan ini. Diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara isteri-isteri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR. Muslim no. 2551, Al-Tirmidzi no. 1013, Al-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 –dinukil dari Maktabah Syamilah-)

Maka yang menyebabkan orang Arab pada zaman jahiliyah dulu menganggap sial menikah pada bulan syawwal adalah keyakinan mereka bahwa wanita akan menolak suaminya seperti penolakan onta betina yang mengangkat ekornya setelah dibuahi/bunting. Yang pada intinya, mereka menganggap ada kesialan pada bulan ini untuk digunakan menikah dan melarangnya. Padahal sesungguhnya, keyakinan atau anggapan ini adalah anggapan yang tak berdasar dan tidak dibenarkan oleh syariat maupun akal akal sehat.

Anggapan sial menikah pada bulan Syawal merupakan perkara batil. Karena secara umum, merasa sial termasuk thiyarah yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melalui sabdanya,

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ

"Tidak ada penyakit menular dan tidak ada ramalan nasib sial." (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Dan dalam hadits yang lain sangat tegas menjelaskan larangan thiyarah(ramalan merasa sial), ia termasuk syirik. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ

“Ramalan nasib adalah syirik, ramalan nasib adalah syitik (sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 3411, Ibnu Majah no. 3528, Ahmad no. 3978, dan al-Hakim no. 42. Al-Hakim mengatakan, hadits yang shahih sanadnya, para perawinya terpercaya namun keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya. Hadits ini disepakati al-Dzahabi dalam talkhisnya)

Imam Ibnu Katsir berkata, "Berkumpulnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada bulan Syawal menjadi bantahan akan keraguan sebagian orang yang membenci untuk menikah/berkumpul (dengan pasangannya) di antara dua hari raya, takut/khawatir keduanya akan bercerai. Dan ini tidak ada kaitannya." (al-Bidayah wa al-Nihayah: 3/253)

Tujuan 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyampaikan hadits di atas, -beliau dinikahi dan digauli oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada bulan Syawal-, sebagai bantahan tradisi bangsa jahiliyah dan keyakinan orang awam pada saat ini yang tidak suka menikah, menikahkan, dan berkumpul pada bulan syawal. Ini merupakan keyakinan batil yang tak berdasar. Bahkan, termasuk warisan jahiliyah. Dimana mereka meramal kesialan menikah pada bulan tersebut karena nama Syawwaal berasal dari kata al-Isyalah wa al-raf'u (mengangkat : onta betina yang mengangkat ekornya karena tidak mau dikawin). (Lihat Syarh Muslim atas hadits di atas, no. 2551)

Dalam hadits di atas juga terdapat satu anjuran untuk menikah, menikahkan anak wanitanya, dan melakukan malam pertama pada bulan syawal. Alasanya, disamping ada usaha ittiba' pada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menikah dan menggauli istri tercintanya pada bulan tersebut, juga sebagai bantahan dan penolakan akan keyakinan batil jahiliyah yang sudah pernah berjalan bertahun-tahun. Imam Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadits Aisyah di atas berkata, "pada hadits hadits itu terdapat anjuran menikahkan, menikah (wanita) dan berkumpul/menggauli pada bulan Syawwal dan shahabat-shahabat kami juga menyebutkan sunnahnya hal itu dan mereka berdalil dengan hadits ini."

Urwah –salah seorang perawi hadits 'Aisyah di atas-, mengatakan,

وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال

"Adalah Aisyah menyukai jika suami mulai menggauli istrinya (melakukan malam pertama) di bulan Syawal." (HR. Muslim)

. . . Membenci untuk menikah, menikahkan, dan malam pertama di bulan syawal karena takut dan khawatir sial/celaka berdasarkan mitos dan keyakinan tertentu termasuk syirik. . .

Kesimpulan

Larangan merasa sial dan akan bernasib buruk saat menikah di bulan Syawal karena mitos yang berkembang. Larangan ini juga berlaku pada bulan selainnya. Takut dan merasa akan sial jika menikah pada bulan tertentu seperti bulan Shafar, Muharram, dan lainnya dengan dasar keyakinan yang tersebar di masyarakat, disebut dengan thiyarah/tathayyur. Sedangkan tathayyur adalah termasuk syirik, dosa besar kepada Allah Ta'ala.

Larangan membenci melangsungkan pernikahan karena keyakinan batil semacam di atas, juga berlaku pada tahun tertetu, seperti takut celaka dua saudara menikah kalau tahun yang sama. Atau takut menikah pada hari-hari tertentu berdasarkan ramalan weton, tanggal lahir, dan semisalnya. Semua ini juga termasuk tathayyur yang wajib diingkari karena termasuk perbuatan syirik. Sementara syariat, tidak pernah melarang niat baik ini, menikah pada waktu-waktu tertentu selain saat ihram haji atau umrah.

Sementara dianjurkannya menikah pada bulan Syawal oleh sebagian ulama didasarkan pada pernikahan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan melam pertama beliau bersama 'Aisyah. Di sana ada nilai ittiba' yang diharapkan keberkahannya. Juga sebagai pendobrak atas keyakinan jahiliyah yang berkembang pada masa tersebut.

Pada masyarakat kita, bulan yang dianggap sial untuk menikah adalah bulan Muharram (Oleh orang Jawa dikenal dengan: suro). Maka jika melangsungkan pernikahan pada bulan tersebut dengan niatan untuk mendobrak khurafat, mitos dan keyakinan batil ini; Insya Allah termasuk suatu kebaikan. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]