Rabu, 14 Desember 2011

Ringkasan Tata Cara Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Sebagaimana kita mengetahui bahwa gerhana matahari dan bulan merupakan fenomena alam yang tidak seperti biasanya, maka Allah Ta’ala mensyariatkan atas kita melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam untuk melaksanakan shalat gerhana. Pada gerhana matahari biasanya disebut dengan shalat kusuf, sedangkan pada gerhana bulan dengan shalat khusuf. Namun terkadang kedua nama tersebut memiliki arti yang sama. Artinya kusuf bisa digunakan untuk gerhana matahari dan bulan, begitu juga khusuf.

Pada malam ini, Ahad 15 Muharram 1433 H, Insya Allah akan terjadi gerhana bulan total. Gerhana ini dapat disaksikan di seluruh wilayah di Tanah Air. Karenanya, kaum muslimin yang menyaksikan gerhana tersebut disyariatkan untuk mengerjakan shalat khusuf. Kaifiyahnya, memiliki sedikit perbedaan dari shalat pada umumnya. Karenanya perlu kami suguhkan lagi tulisan berkaitan dengan tata cara shalat gerhana ini.

Tidak ada perselisihan di antara ulama, shalat gerhana dikerjakan dua rakaat. Dan pendapat yang masyhur dari pelaksanaannya adalah pada setiap rakaatnya dua kali berdiri, dua kali bacaan, dua kali ruku', dan dua kali sujud. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam al-Syafi'i, dan Imam Ahmad rahimahumullah. Argument mereka sebagai berikut:

Pertama: Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, ia mengatakan: "Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau shalat dan orang-orang mengikuti shalat beliau. Kemudian beliau berdiri dalam waktu yang sangat panjang sepanjang sekitar bacaan surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku' dengan ruku' yang sangat panjang. Kemudian beliau berdiri cukup panjang, namun lebih pendek dari yang pertama. Kemudian beliau ruku' dengan ruku' yang cukup panjang, namun lebih pendek daripada ruku' yang pertama." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua: Hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan shalat pada saat terjadi gerhana matahari. Kemudian beliau berdiri lalu bertakbir, lantas membaca bacaan yang sangat panjang. Kemudian ruku' dengan ruku' yang sangat panjang, kemudian mengangkat kepalanya sambil berucap, SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH. Beliau tetap berdiri seperti itu, kemudian membaca bacaan yang sangat panjang, tetapi lebih pendek dibandingkan bacaan yang pertama. Kemudian beliau ruku' dengan ruku' yang sangat panjang, tetapi tidak sepanjang ruku' yang pertama. Kemudian beliau sujud dengan sujud yang panjang. Beliau melakukan itu pada rakaat kedua, kemudian mengucapkan salam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga: Hadits jabir Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada hari yang sangat panas. Kemudian beliau shalat bersama para sahabatnya dengan memperpanjang berdiri hingga membuat mereka jatuh tersungkur. Kemudian beliau ruku' dengan panjang, lalu mengangkat kepalanya dan berdiri dengan masa yang panjang. Kemudian beliau ruku' kembali dengan ruku' yang panjang. Kemudian beliau sujud dua kali, lalu berdiri kembali. Beliau mengulanginya seperti rakaat pertama. Jadi shalat tersebut, empat kali ruku' dan empat kali sujud." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, dan Ahmad)

Jadi dapat diringkas dari tata cara pelaksanaan shalat gerhana sebagai berikut:

  1. Bertakbir, membaca istiftah, Isti'adzah, al-Fatihah, kemudian membaca surat yang panjang, setara surat Al-Baqarah.
  2. Ruku' dengan ruku' yang panjang (lama).
  3. Bangkit dari ruku' dengan mengucapkan Sami'Allahu LIman Hamidah, Rabbanaa wa Lakal Hamd.
  4. Tidak langsung sujud, tetapi membaca kembali surat Al-Fatihah dan surat dari Al-Qur'an namun tidak sepanjang pada bacaan sebelumnya.
  5. Ruku' kembali dengan ruku' yang panjang tapi tidak sepanjang yang pertama.
  6. Bangkit dari ruku' dengan mengucapkan, Sami'Allahu LIman Hamidah, Rabbanaa wa Lakal Hamd.
  7. Sujud, lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali.
  8. Kemudian berdiri untuk rakaat kedua, dan caranya seperti pada rakaat pertama tadi.

Catatan:

* Disunnahkan pelaksanaan shalat gerhana di masjid, tidak ada azan atau iqomah sebelumnya, hanya panggilan “Al-Shalatul Jami'ah.”

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, "Bahwa telah terjadi gerhana matahari di zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu beliau mengutus seorang untuk menyeru “Al-Shalatul Jami'ah,” maka mereka berkumpul dan beliau maju bertakbir dan shalat dua rakaat dengan empat ruku' dan empat sujud." (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr, ia mengatakan: "Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, diserukan “Al-Shalatul Jami'ah”. (HR. Al-Bukhari)

* Disunnahkan Imam untuk memberikan nasihat kepada manusia dengan berkhutbah setelah shalat, memperingatkan mereka agar tidak lalai dan memerintahkan mereka supaya memperbanyak doa, istighfar, dan amal shalih. Hal ini didasarkan pada hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, "Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah selesai dari shalat, beliau berdiri dan berkhutbah kepada jama'ah. Beliau memuji Allah dan menyanjungnya. Kemudian beliau mengatakan,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya bersegeralah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. Kemudian beliau bersabda: Wahai Umat Muhammad, demi allah, tidak ada seorangpun yang lebih pencemburu daripada Allah. (Dia cemburu) hamba sahaya laki-laki dan hamba sahaya perampuan-Nya berzina. Wahai umat Muhammad, demi Allah kalau saja kalian tahu apa yang aku ketahui niscaya kalian sedikti tertawa dan banyak menangis." (HR. Al-Bukhari)

Maknanya, tidak ada yang lebih banyak mencela perbautan keji (zina) daripada Allah Ta'ala. Yang ini mengindikasikan, bahwa Allah akan menghukum pelaku zina di dunia dan akhirat, atau di salah satunya. Ini memiliki korelasi dengan perintah untuk memperbanyak istighfar, zikir, doa, shalat dan shadaqah, karena maksiat adalah sebab utama datangnya bala' dan musibah, dan maksiat yang paling hina adalah berzina. (Diringkaskan dari ketarangan Ibnul Hajar dalam Fath al-Baari, Bab Shadaqah fi al-Kusuf). Wallahu Ta'ala A'lam.

Kapan Batas Akhir Waktu Shalat Shubuh?


Assalamu 'Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Mohon diberikan penjelasan mengenai batas waktu akhir sholat subuh,....karena ada beberapa pendapat bahwa batas akhir waktu sholat adalah ketika sudah masuk waktu sholat berikutnya. Terima kasih atas penjelasannya.


__________________________________________

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasullah, keluarga dan para sahabatnya.

Sesungguhnya berada di atas waktunya (sudah masuk waktu dan belum keluar dari batas akhirnya) merupakan syarat sahnya shalat. Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. Al-Nisa': 103) karenanya seorang muslim wajib memperhatikan urusan waktu shalat ini dan tidak menunda-nunda shalat hingga keluar waktunya walaupun karena jinabat, sedang berhadats, dan pakaiannya terkena najis. Inilah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang disebutkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawanya. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: I/338)

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskan waktu-waktu shalat ini dengan sangat jelas, tidak ada kesamaran padanya. Pada hadits Abdullah bin Amru Radhiyallahu 'Anhu (hadits pertama yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, Bab: Mawaqit al-Shalah), Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan dengan rinci tentang awal dan akhir waktu setiap shalat. Dan diterangkan di dalamnya, waktu shalat Shubuh adalah sejak terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.

وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ

"Dan waktu shalat Shubuh adalah dari terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari sudah terbit, berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syaithan." (HR. Muslim)

Maksu terbitnya fajar adalah fajar shadiq yang cahayanya panjang melintang di ufuq timur. Cahaya tersebut tidak lagi sirna yang diikuti gelap, tapi cahaya tersebut terus bertambah hingga matahari terbit. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits shahih, "Janganlah azan Bilal dan fajar yang panjang menjulang menghalangi kalian untuk makan sahur, tetapi berhentilah sahur ketika muncul cahaya fajar yang panjang melintang di ufuq." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, dan al-Tirmidzi)

Ibnu Rusyd berkata, "Dan mereka bersepakat, awal waktu shubuh adalah terbitnya fajar shadiq, dan akhirnya (selesainya) adalah terbitnya matahari, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Qasim dari sebagian ulama Syafi'iyah, bahwa akhirnya adalah al-isfar (cahayanya terang)."

Al-Nawawi rahimahullah berpendapat mengahirkan shalat Shubuh sampai terlihat cahaya memerah adalah makruh. Beliau berkata, "Dan dimakruhkan mengakhirkan shalat Shubuh yang bukan karena uzur sampai terbitnya cahaya merah, yakni cahaya merah menjelang terbitnya matahari."

Maka pendapat yang mengatakan, waktu shalat Shubuh habis ketika masuk waktu shalat berikutnya adalah tidak benar. Karena bertentangan dengan sharih hadits shahih yang menerangkan waktu shalat Shubuh habis dengan terbitnya matahari. Habisnya waktu shalat dengan masuk waktu shalat berikutnya itu berlaku pada shalat Dzuhur dan shalat Maghrib. Sementara Ashar dan Isya' terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama padanya. Wallahu Ta'ala A'lam.

Surga Lebih Dekat Kepada Seseorang Daripada Tali Sandalnya


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Menjadikan surga sebagai balasan terbaik bagi orang beriman. Menjadikan neraka sebagai ancaman dan tempat persinggahan terakhir bagi orang kafir yang ingkar.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, teladan dalam menuju surga dengan usaha dan doa. Semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya.

Setiap kita pasti berharap masuk surga. Tak seorangpun yang menginginkan mejadi penghuni neraka. Namun tahukan kita bahwa surga itu didapatkan dengan kesungguhan dan siap menanggung beban berat. Sementara neraka dimasuki dengan menuruti syahwat dan mengumbar maksiat.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

حُجِبَتْ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ وَحُجِبَتْ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ

"Neraka diliputi oleh syahwat sedangkan surga diliputi oleh sesuatu yang tidak disuka." (Muttafaq 'Alaih, lafaz milik Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu)

Lafaz hadits di atas merupakan bagian dari Jawami' Kalim (kalimat ringkas yang penuh makna) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam mencela syahwat walau jiwa ini cenderung kepadanya, juga dalam menganjurkan berbuat ketaatan walau jiwa ini tidak menyukainya dan merasa berat menjalankannya. Di mana seseorang yang berkeinginan masuk surga itu harus mampu menundukkan diri/jiwanya untuk menjalankan beban syariat dari Allah dalam bentuk mengerjakan perintah atau meninggalkan larangan-larangan dengan perkataan maupun perbuatan. Dan maksud surga diliputi dengan makarih (sesuatu yang tak disuka) karena beratnya beban yang harus ditanggung dan pelaksanaannya yang sulit, bersabar atas musibah dan menerima keputusan Allah dengan lapang dada.

Sementara untuk masuk neraka tidak demikian, ia bebas berbuat apa saja dan menikmati dunia sekehendaknya tanpa memperhatikan larangan-larangan syariat. Orang yang ingin masuk neraka juga tak perlu repot memenuhi panggilan shalat, menunaikan zakat, dan puasa Ramadhan. Jika ingin mabuk, maka ia mabuk. Jika ingin zina, maka ia berzina. Jika ingin mencuri, ia mencuri, jika mau korupsi, ia korupsi. Tak perlu ia memperhatikan perintah Allah dan tak perlu ia mengindahkan larangan-Nya. Namun, kelak ia dimasukkan ke dalam neraka yang siksanya tak ada bandingnya.

. . untuk masuk neraka tidak demikian, ia bebas berbuat apa saja dan menikmati dunia sekehendaknya tanpa memperhatikan larangan-larangan syariat . . .

Allah Ta’ala berfirman:

فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ

"Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka.” (QS. Al-Hajj: 19)

Para penghuni neraka akan dikenakan untuk mereka pakaian dari aspal yang lalu dibakar dengan api neraka . Tidak cukup itu saja, al-hamim (air yang sedang mendidih dan sangat panas) akan disiramkan ke atas kepala mereka, kita berlindung kepada Allah dari menjadi ahli neraka!

Kemudian Allah melanjutkan,

يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ

"Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka).” (QS. Al-Hajj: 20) betapa dahsyatnya panas air tersebut. Saat disiramkan di atas kepala, maka air tersebut akan menghancurkan isi perut; daging, lemak, dan ususnya. Yakni isi perutnya meleleh karena panasnya air neraka yang mendidih tersebut. Sehinggapun kulit mereka juga meleleh. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari beratnya siksa neraka.

Selanjutnya Allah berfirman,

وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ

"Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.” (QS. Al-Hajj: 21)

Maqami’ itu semacam palu atau martil dari besi yang dipukulkan ke kepala mereka. Maka ketika mereka hendak keluar dari neraka, dipukulkan martil-martil tersebut di atas kepala mereka supaya siksa tidak terputus dari mereka. “Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan): "Rasailah adzab yang membakar ini".” (QS. Al-Hajj: 22)

. . . jika ingin masuk surga dan dijauhkan dari neraka maka seseorang haruslah bersungguh-sungguh mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Dan terkadang perintah-perintah tersebut bukan sesuatu yang besar menurut kita. . .

Pada ringkasnya, jika ingin masuk surga dan dijauhkan dari neraka maka seseorang haruslah bersungguh-sungguh mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dan terkadang perintah-perintah tersebut bukan sesuatu yang besar menurut kita. Tapi kalau itu perintah, maka kita tak boleh meremehkannya, karena ia menjadi bagian dari sarana menuju surga.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

الْجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ

"Surga itu lebih dekat kepada salah seorang kalian daripada tali sandalnya, dan neraka juga demikian." (HR. al-Bukhari)

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, "Di dalamnya (terdapat keterangan), ketaatan mengantarkan kepada surga dan maksiat mendekatkan kepada neraka. Ketaatan dan kemaksiatan terkadang dalam bentuk perkara yang sangat mudah. (Dinukil dari Fath al-Baari, terhadap syarah hadits di atas)

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits lain, seseorang dimasukkan ke dalam surga karena satu kalimat yang tak terlalu dianggap olehnya. Dan terkadang satu kalimat yang tak disadari juga bisa menyebabkan seseorang masuk neraka, padahal perkataan itu dianggap biasa saja. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ

"Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak terlalu dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam." (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ

Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa (tidak berdosa), padahal karena ucapan itu dia dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib)

Oleh karenanya, seseorang tidak boleh meremehkan kebaikan sekecil apapun itu untuk ia kerjakan. Dan juga tak boleh ia meremehkan keburukan sekecil apapun itu untuk ia jauhi. Sebabnya, karena ia tidak tahu kebaikan mana yang benar-benar dirahmati oleh Allah, juga keburukan mana yang benar-benar membuat Allah murka kepadanya.

Terdapat beberapa hadits lain yang menyebutkan beberapa amal ringan tapi menjadi sebab Allah merahmatinya dan memasukkannya ke dalam surga. Sehingga sekecil apapun amal yang sudah mampu kita tegakkan dan ada kesempatannya, kita tidak meremehkannya.

Diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu ia berkata, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadaku,

لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

"Janganlah sekali-kali kebaikan sekecil apapun itu, walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah berseri (menyenangkan)." (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

"Wahai wantia muslimah, janganlah seorang tetangga menganggap remeh untuk berbagi dengan tetangganya walaupun itu kikil kaki kambing." (HR. Muttafaq A'laih)

Syaih Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menerangkan maksud hadits di atas dalam Syarah-nya terhadap Riyadhus Shalihin milik Imam Nawawi, "Maka dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menganjurkan untuk memberi hadiah kepada tetanga walaupun sedikit. . . Seolah beliau bersabda: Janganlah engkau meremehkan kebaikan walau itu hanya sedikit."

. . . sekecil apapun amal yang sudah mampu kita tegakkan dan ada kesempatannya, kita tidak meremehkannya. . .

Dikisahkan, ada seorang laki-laki yang sangat kehausan dalam sebuah perjalanan. Lalu ia mendapati sebuah sumur, ia turun ke dalamnya dan minum. Kemudian ia keluar, tiba-tiba ia mendapatkan seekor anjing sangat kehausan sampai menjilati tanah yang basah. Kemudian ia turun lagi ke dalam sumur dan memenuhi terompahnya dengan air, lalu membawanya dengan menggigitnya sehingga ia sampai di atas dan memberi minum anjing tersebut. Atas amalnya itu Allah memujinya, mengampuni dosanya, dan memasukkannya ke dalam surga. Mendengar penuturan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tersebut para sahabat bertanya, "Ya Rasulallah, apakah kita juga mendapat pahala dalam berbuat baik kepada binatang?" Beliau menjawab, "Dalam (berbuat baik) kepada setiap makhluk bernyawa itu ada pahala." (Muttafaq 'Alaih)

Jika demikian besar pahala bagi yang berbuat baik terhadap anjing, lalu bagaimana kalau itu terhadap sesama manusia? Tentu pahalanya lebih besar. Maka jika Anda berbuat baik kepada sesama manusia, maka pahalanya lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Siapa yang memberi minum seorang muslim yang kehausan, Allah akan memberikan minum baginya dari Rakhiqul Makhtum (khamar murni yang dilak di surga).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Saya telah melihat seseorang bersenang-senang di surga karena memotong sebuah pohon yang mengganggu di jalanan kaum muslimin." (HR. Muslim) dalam riwayat lain, "Seseorang melewati dahan pohon yang melintang di jalan, lalu ia berkata: Demi Allah saya akan menyingkirkan dahan ini dari jalan supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Karena itu, ia dimasukkan ke surga."

Dari Jabir, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, Tidak ada seorang muslim yang menanam satu tanaman kecuali yang dimakan termasuk shadaqah, yang dicuri termasuk sedekah, dan tiada diambil oleh seorangpun kecuali menjadi shadaqah baginya." (HR. Muslim)

Dalam riwayat yang lain, "Tiada seorang muslim yang menanam tanaman, kemudian di makan oleh manusia, binatang, dan burung kecuali menjadi sedekah baginya hingga hari kiamat."

Ini merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memberikan manfaat bagi orang lain dan supaya tidak berat untuk melakukan kebaikan walaupun sedikit, seperti menanam satu tanaman. Ini akan menjadi shadaqah jariyah baginya yang pahalanya akan terus mengalir kepadanya saat ia sudah meninggal dunia.

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang menerangkan tentang amal-amal kecil di mata manusia, tapi kemudian Allah memujinya, mengampuni dosanya, serta merahmati pelakunya karena sebab amal kecil itu hingga ia dimasukkan ke dalam surga. Sesungguhnya kita tidak tahu amal mana dari amal-amal shalih kita yang dirahmati oleh Allah Ta'ala, boleh jadi amal tersebut bukan yang dianggap besar oleh kebanyakan manusia. Karenanya, jangan remehkan amal kebaikan sekecil apapun itu. Wallahu Ta'ala A'lam