Rabu, 29 Juni 2011

Dijamin Ampunan, Kenapa Nabi Muhammad Masih Beristighfar?


Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Terdapat beberapa kabar dari hadits shahih bahwa Nabi shallallau 'alaihi wa sallam banyak beristighfar (meminta ampun) dalam sehari semalam. Di antaranya bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda:

وَاللهِ إِنِّيْ لأَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً

Demi Allah! Sesungguhnya aku minta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali.” (HR. al-Bukhari)

Dalam hadits lain, beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوْبُوْا إِلَى اللهِ فَإِنِّيْ أَتُوْبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ

Wahai manusia! Bertaubatlah kepada Allah, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.” (Muslim)

Para ulama menjelaskan tentang istighfarnya Nabi shallallau 'alaihi wa sallam yang cukup banyak, di antaranya untuk menampakkan ubudiyah beliau kepada Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nya atas semua nikmat yang telah dianugerahkan kepadanya. Makna lainnya yang dijelaskan para ulama, supaya umatnya meniru dan mengikutinya dalam taubat dan istighfar tersebut sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits shahih bahwa beliau mengumpulkan manusia lalu bersabda, “Wahai manusia! Bertaubatlah kepada Allah, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.” (Muslim dan Nasai)

Sedangkan al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Fathul Baari menyebutkan, boleh jadi istighfarnya Nabi shallallau 'alaihi wa sallam dan taubatnya karena kesibukan beliau dengan perkara-perkara mubah, seperti: makan, minum, jima’, ridur, istirahat, berbincang dengan orang-orang, melihat usaha-usaha mereka, memerangi musuh mereka, dan lain-lainnya yang menghalanginya dari sibuk zikrullah dan tadharru’ serta bermuraqabah kepada-Nya, lalu beliau menilai semua itu sebagai dosa bila dinisbatkan kepada kedudukan yang super tinggi.

Sebagaimana yang sudah maklum dan disepakati, Allah Ta’ala telah mengampuni semua dosa-dosa Nabi shallallau 'alaihi wa sallam yang lampau dan yang akan datang. Allah Ta’ala berfirman,

لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ

Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.” (QS. Al-Fath: 2)

Hanya saja janji ampunan semua dosa untuk Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam yang lalu dan akan datang tersebut bukan berarti menghalangi beliau untuk menjalankan berbagai ibadah yang bermanfaat bagi dirinya sebagai sebab diperolehnya ampunan yang telah Allah tetapkan untuknya. Karena sesungguhnya Allah, Apabila Dia menetapkan sesuatu maka Dia juga menetapkan sebab-sebab yang menghantarkannya. Dan istighfar merupakan sebab utama datangnya ampunan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang sabda Nabi shallallau 'alaihi wa sallam dalam hadits shahih yang bunyi ujungnya berasal dari Allah, “Sungguh Aku telah ampuni hamba-Ku, maka hendaknya dia lakukan apa saja yang dia mau.” Bahwa Nabi shallallau 'alaihi wa sallam tidak menjadikan hadits tersebut berlaku pada semua dosa, yakni dari setiap orang yang berdosa, bertaubat dan mengulanginya lagi. Sesungguhnya beliau menyebutkan itu sebagai hikayat kondisi seorang hamba yang mendapatkan ampunan itu. Maka dapat diambil faidah, bahwa seorang hamba terkadang mengerjakan amal-amal baik yang besar dan dengan itu menjadi sebab ampunan terhadap dosa-dosanya yang akan datang, walaupun dia diberi ampunan melalui sebab lain.

Lalu Ibnu Taimiyah memberi contoh dengan kisah Hatib bin Abi Balta’ah radhiyallahu 'anhu yang Nabi shallallau 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar yang mengusulkan ingin memenggal kepalanya, “Tidakkah engkau tahu bahwa Allah telah melihat hati Ahli Badar, lalu Dia berfirman, ‘Berbuatlah sesuka kalian, karena sungguh aku telah mengampuni kalian’.” Dan juga jawaban beliau terhadap pangaduan budaknya Hatib yang mengadukannya, “Demi Allah, wahai Rasulullah pasti Hatib akan masuk neraka,” lalu Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Kamu dusta, sesungguhnya dia telah ikut serta perang Badar dan perjanjian Hudaibiyah.” Dalam hadits-hadits tersebut terdapat keterangan bahwa seorang mukmin terkadang melakukan amal-amal kebaikan yang bisa mengampuni dosa-dosanya yang akan datang, walaupun dia diampuni dengan sebab selainnya. Hadits itu juga menunjukkan bahwa dia meninggal sebagai seorang mukmin dan menjadi ahlul jannah. Jika ada dosa yang telah dikerjakannya, maka Allah mengampuninya. Hal ini juga sebagaimana yang berlaku pada ahli Badar seperti Qudamah bin Abdillah radhiyallahu 'anhu saat minum khamer karena sebab takwil, lalu Umar dan para sahabat memberi istitabah (kesempatan taubat) dan menderanya. Dengan sebab itu dan taubatnya dia menjadi bersih walau ia termasuk orang yang dikatakan padanya, “berbuatlah sesuka kalian.”

Sesungguhnya jaminan ampunan Allah untuk hamba-Nya tidak meniadakan sebab-sebab (usaha-usaha) untuk mendapatkan ampunan dan tidak menghalangi taubat dari orang tersebut. Karena ampunan Allah untuk hamba-Nya tuntutannya adalah Allah tidak menyiksanya sesudah meninggal dunia. Dan Allah Mahatahu segala sesuatu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Maka apabila Dia tahu seorang hamba akan bertaubat atau mengerjakan amal-amal baik yang menghapuskan dosa, maka Dia mengampuninya dalam satu waktu. Karena itulah, tidak ada perbedaan antara orang yang dihukumi mendapat ampunan atau masuk surga. Dan yang sudah maklum bahwa kabar gembira masuk surga yang disampaikan Nabi shallallau 'alaihi wa sallam adalah berdasarkan pengetahuan beliau terhadap kondisi kematian yang dialami orang itu dan tidak melarang untuk melakukan sebab-sebab untuk masuk surga.

Begitu juga orang yang dikabarkan akan mendapat kemenangan atas musuhnya, tidak melarang orang tadi melakukan sebab-sebab kemenangan. Begitu juga orang yang diberitahu akan punya anak tidak menghalanginya untuk menikah dan berkeluarga. Maka seperti itu juga orang yang dikabarkan mendapat ampunan atau surga, tidak melarangnya untuk melakukan sebab (usaha) ke arah itu, yakni menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh.

Sementara firman Allah kepada Nabi-Nya pada tahun keenam Hijriyah, “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.” (QS. Al-Fath: 2), maka dengan ini beliau selalu beristighfar (memohon ampunan) kepada Rabbnya pada sisa umurnya. Lalu Allah menurunkan surat al-Nashr pada akhir-akhir dari kehidupan beliau shallallau 'alaihi wa sallam,

فسبح بِحَمْد رَبك وَاسْتَغْفرهُ إِنَّه كَانَ تَوَّابًا

Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” Beliau mengimplementasikan isi ayat itu dalam ruku’ dan sujud beliau dengan membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Maha Suci Engkau Ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji Engkau, Ya Allah berilah ampunan untuk aku.” (Lihat Mukhtashar Fatawa Mishriyah: 322-324)

Kesimpulan

Dari ulasan yang sudah dipaparkan di atas, tidak ada pertentangan antara ayat yang berisi jaminan ampunan untuk Nabi shallallau 'alaihi wa sallam dan beristighfarnya beliau yang terhitung cukup sering. Karena jaminan ampunan dosa tidak menghalangi seseorang dari beristighfar, bertaubat dan mengerjakan amal-amal shalih. Bahkan boleh jadi dengan istighfar, taubat dan amal-amal shalih menjadi sebab-sebab untuk didapatkannya janji yang agung itu. Sehingga apa yang dikerjakan Nabi shallallau 'alaihi wa sallam di atas adalah sebagai sebab dan usaha untuk terealisirnya apa yang dijanjikan Allah padanya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Tanda Kiamat Semakin Dekat: Masa Semakin Singkat


Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan berbagai nikmat kepada kita. Shalat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Pada tulisan sebelumnya, Di Antara Tanda Dekatnya Kiamat, Gempa Bumi Semakin Marak, bahwa gempa bumi semakin banyak terjadi di akhir zaman sebagai tanda dekatnya kiamat. Bahkan dengan skala yang sangat besar. Hal ini berimbas kepada berubahnya aturan bumi dari arah dan waktu.

Misalnya pada gempa bumi berukuran 8,8 Skala Richter (SR) yang mengguncang Chili pada awal tahun lalu telah mengubah seluruh perputaran bumi dan memperpendek usia hari, demikian penjelasan seorang ilmuwan NASA seperti dikutip Space.com, (02 Maret 2010). Begitu juga gempa bumi 9,1 SR tahun 2004 yang memicu gelombang tsunami mematikan di Samudera Hindia juga memperpendek hari sebesar 6,8 mikrodetik.

Sementara gempa bumi berkekuatan 9 SR yang diikuti tsunami dasyat yang terjadi di Jepang beberapa hari lalu, juga menggeser poros bumi sebesar 6,5 inci, sehingga memperpendek hari sekitar 1,6 mikro detik.

Sesungguhnya fenomena semakin pendeknya hari telah dikabarkan oleh Nabi shallallau 'alaihi wa sallam sebelum 1400 tahun lalu. Bahwa tidak akan terjadi kiamat sehingga –salah satunya- masa semakin singkat, waktu semakin berdekatan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ ، وَتَكْثُرَ الزَّلازِلُ ، وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ ، وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ ، وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ

"Tidak terjadi hari kiamat dan sehingga dihilangkannya ilmu, banyak gempa bumi, masa semakin berdekatan (terasa singkat), banyak terjadi fitnah, dan banyak pembunuhan." (HR. Bukhari, no. 1036)

Diriwayatkan juga dalam Musnad Ahmad (10560), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda:

لا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَقَارَبَ الزَّمَانُ ، فَتَكُونَ السَّنَةُ كَالشَّهْرِ ، وَيَكُونَ الشَّهْرُ كَالْجُمُعَةِ، وَتَكُونَ الْجُمُعَةُ كَالْيَوْمِ ، وَيَكُونَ الْيَوْمُ كَالسَّاعَةِ ، وَتَكُونَ السَّاعَةُ كَاحْتِرَاقِ السَّعَفَةِ

Tidak akan datang kiamat sehingga waktu semakin berdekatan, setahun seperti sebulan, sebulan seperti sejum’at, sejum’at seperti sehari, sehari seperti sejam, dan sejam terasa hanya sekejap.” (Imam Ibnu Katsir mengatakan: isnadnya sesuai syarat Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 7422)

Kedua hadits ini menunjukkan bahwa di antara tanda-tanda dekatnya kiamat adalah berdekatannya zaman (waktu semakin singkat dan cepat).

Mengenai makna semakin berdekatannya zaman ini, para ulama berbeda pendapat. Di antara makna yang paling kuat adalah bahwa berdekatannya zaman boleh jadi berdekatan secara Hissi (inderawi) dan boleh jadi berdekatannya adalah secara Ma’nawi (non inderawi).

Berdekatan waktu secara Ma'nawi adalah dengan hilangnya barakah pada waktu/zaman tersebut. Ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. Sehingga Ibnul Hajar rahimahullah mengatakan, "Hal ini telah kita jumpai pada masa sebelumnya.”

Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Imam al-Qadhi ‘Iyaad, Imam Nawawi, dan al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahumullah. (Periksa: Ma’alim al-Sunan oleh al-Mundziri: 6/141-142, Jami’ al-Ushul oleh Ibnul Atsir: 10/409, dan Fathul Baari: 13/16 –dinukil dari Asyraath al-Sa’ah, Yusuf al-Wabil: 142)

Imam al-Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud dengan menjadi pendeknya adalah tidak adanya barakah di dalamnya. Sedangkan pekerjaan yang dihasilkan satu hari kadarnya seperti yang dihasilkan satu jam.”

Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan pendapat yang benar, maksudnya hilangnya barakah dari segala sesuatu sampai pada zaman (waktu), dan itu termasuk bagian dari tanda dekatnya kiamat.”

Dan di antara makna singkatnya waktu secara ma'nawi adalah mudahnya hubungan antara sesama manusia yang berada di tempat yang berjauhan. Dengan canggihnya alat transportasi modern, jarak yang dahulu bisa ditempuh berbulan-bulan, namun sekarang bisa dituju hanya dengan beberapa jam saja. Dan pendapat inilah yang disampaikan oleh Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah dalam ta’liqnya terhadap Fathul Baari (2/522).

Sedangkan berdekatannya zaman secara Hissi, maknanya secara hakiki atau yang sebenarnya. Hari semakin pendek secara inderawi. Waktu siang dan malam berjalan dengan cepat. Ini sudah terjadi pada zaman kita setelah terjadinya beberapa gempa bumi besar dan akan semakin terasa untuk waktu yang akan datang insya Allah.

Kejadian ini bukan hal mustahil. Ini dikiaskan dengan zaman Dajjal yang satu hari bisa seperti satu tahun, satu bulan, dan satu pekan panjangnya. Sebagaimana hari bisa berubah menjadi lama, maka ia bisa juga berubah menjadi pendek, hal itu terjadi ketika tatanan bumi ini sudah rusak dan mendekati masa kehancurannya. (Lihat Mukhtashar Sunan Abu Dawud 6/142, dan Jami’ al-Ushul 10/409 dengan tahqiq Abdul Qadir al-Arnauth)

Imam Abu Hamzah(wafat: 695 H.) berkata : “Boleh jadi yang dimaksud dengan berdekatannya zaman ialah jangka waktu itu menjadi pendek sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Tidak akan datang hari kiamat sehingga masa setahun itu seperti sebulan”. Dengan demikian, perpendekan waktu itu boleh jadi bersifat hissi dan boleh jadi bersifat ma'nawi. Yang bersifat hissi hingga sekarang belum nampak (yakni pada zaman beliau,-pent), mungkin baru akan terjadi ketika kiamat sudah dekat.

Adapun yang bersifat ma'nawi sudah terjadi, dan hal ini dapat dirasakan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan agama dan yang memiliki perhatian dan kejelian terhadap urusan duniawi. Hal ini dapat dijumpai ketika mereka tidak lagi dapat menyelesaikan tugas atau pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya dapat mereka selesaikan dengan porsi waktu yang sama. Mereka mengeluh hal itu, tetapi tidak mereka ketahui sebabnya. Hal ini boleh jadi disebabkan lemahnya keimanan karena banyaknyan perkara dan praktik hidup yang bertentangan dengan syara’ dalam pelbagai aspek. Dan lebih parah lagi dalam masalah makanan, di antaranya ada yang haram melulu dan ada pula yang syubhat. Juga banyak pula orang yang tidak memperdulikan cara mencari harta apakah dengan jalan halal atau dengan jalan haram, yang penting mendapatkan hasil yang banyak.

Pada kenyataannya, barakah pada waktu, rizki, dan tanaman itu hanya diperoleh dengan iman yang kuat, mengikuti perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya. Allah berfirman.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Kalau penduduk suatu negeri benar-benar beriman dan bertaqwa, niscaya Kami bukakan bagi mereka barakah-barakah dari langit dan dari bumi.” (QS. Al-A’raf: 96) Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah Menanyakan Kondisi Iman dan Hati Seseorang


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Dalam kehidupan, kita pastinya sering berjumpa dengan saudara seiman. Saat bertemu itulah, sapa dan bertanya kabar terucap. Namun pertanyaan terkadang terlampau jauh sehingga menanyakan sesuatu yang ada dalam hati, yaitu keimanan. Yang boleh jadi hakikatnya tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala saja. Apalagi jika yang ditanya menjawab dengan penuh keyakinan akan keshalihan dan kesempurnaan imannya, maka dia telah mentazkiyah dirinya sendiri. Maka pantaskah menanyakan hal itu kepada orang lain?.

Sesungguhnya kewajiban seorang muslim adalah menasihati orang yang ditemuinya untuk memegang kebenaran dalam perkataan dan perbuatannya, bersabar di atasnya dan terus mendakwahkannya sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)

Dari Abu Madinah al-Darimi, bahwa seorang sahabatnya menceritakan: Adalah dua orang laki-laki dari sahabat Nabi Shallalahu 'alaihi Wasallam, apabila mereka bertemu maka tidaklah keduanya berpisah sehingga salah seorang darinya membacakan kepada yang lain surat al-’Ashr ini. (HR. al-Thabrani dalam al-Ausath no. 5124, al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 8639. Imam al-Haitsami dalam al-Majma’ 10/233 mengatakan, Para perawinya adalah para perawi yang shahih.”)

Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata: “Saudara kamu yang setiap bertemu denganmu ia mengingatkanmu akan kedudukanmu di sisi Allah adalah lebih baik bagimu daripada saudara kamu yang setiap bertemu denganmu ia meletakkan dinar di telapak tanganmu.” (Lihat: Hilyah al-Auliya’: 5/225)

Namun pertanyaan semacam itu (keadaan hati dan kondisi iman dalam hati) apabila ditujukan kepada seseorang, dikhawatirkan menjadikan orang tadi merasa sok suci atau malah sebaliknya membuat penanyanya riya’ dihadapan manusia; seolah-olah dia berhati mukmin dan selalu bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Boleh jadi juga pertanyaan itu sebagai tuduhan kepada orang yang ditanya, dia meninggalkan hak Allah Ta’ala atau malah menjadikannya sok baik dihadapan orang yang menanyainya. Dan masih banyak efek-efek negative lain yang sangat berbahaya.

Adapun hadits yang masyhur yang dari al-Harits bin Malik al-Anshari, pernah ia melewati Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam, lalu beliau bertanya padanya, “Bagaimanakah engkau pagi ini wahai Harits?”

Haritsah menjawab: Di pagi ini saya adalah mukmin yang sesungguhnya.

Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam bersabda: Pikirkanlah baik-baik apa yang engkau katakan itu, sebab segala sesuatu pasti ada hakekatnya, maka apakah hakekat keimananmu itu?

Harits menjawab: Jiwaku tidak memperhatikan lagi urusan dunia, karena itu diwaktu malam saya berjaga dan waktu siang saya haus (malam bangun shalat dan siang berpuasa). Seolah-olah saya melihat ‘arsy Tuhan-ku yang tampak jelas, seolah-olah saya melihat ahli surga saling ziarah-menziarahi, dan seolah-olah saya melihat para ahli neraka sama-sama berteriak-teriak di dalamnya.

Kemudian Rasulullah Shallalahu 'alaihi Wasallam bersabda: Engkau sudah benar-benar mengerti itu wahai Haritsah, maka tetapilah!!

Hadits di atas diriwayatkan al-Thabrani dalam al-Kabir 3/266, dan statusnya adalah dhaif, tidak shahih. Al-Uqaily rahimahullah berkata: Hadits ini tidak memiliki isnad yang mapan. (lihat al-Dhu’afa al-Kabiir: 4/455)

Ibnu Taimiyah berkata: Diriwayatkan dari sumber dhaif yang tidak mapan.” (Lihat: al-Istiqamah: 1/194)

Dari sini, sebaiknya pertanyaan semacam itu ditinggalkan karena bisa menimbulkan banyak keburukan. Bertanya tentang kondisinya secara umum itu sudah mencukupi, maka sebaiknya dia memilih sesuatu yang jelas-jelas aman dan meninggalkan hal-hal yang bisa menimbulkan kerusakan. Misalnya dia menanyakan, Bagaimana keadaanmu? Bagaimana kondisimu di pagi ini? Dan semacam itu.

Diriwayatkan dari Aisyah, ada wanita tua yang dating menemui Nabi Shallalahu 'alaihi Wasallam yang pada saat itu beliau berada bersama ‘Aisyah. Kemudian Nabi Shallalahu 'alaihi Wasallam bertanya kepadanya, Siapa Anda? Bagaimana Keadaan kalian? (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak: 1/62 dan dihassankan oleh Al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah, no. 216. Wallahu a’lam.

Sebaik-Baik Orang Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain


Oleh : Husaini Hasan

Seorang sahabat pernah mengungkapkan bahwa saat ini ia telah mencapai suatu kemapanan secara ekonomi, ia juga telah memiliki keluarga yang bahagia, seorang istri yang baik dan anak-anak yang lucu dan pintar dan semua yang telah ia miliki telah membuatnya dapat menjalani hidup dengan bahagia. Ia pun dapat pula menjalankan ibadah vertical dengan lebih khusuk.

Tapi kemudian ia juga mengatakan bahwa dalam kebahagiaan yang senantiasa ia rasakan, ada suatu hal yang mengusik hati dan fikirannya. Ia merasa ada sesuatu yang belum ia lakukan, dan dari kegelisahan dan “pencarian” yang dilakukannya ia kemudian menyadari bahwa yang belum ia lakukan adalah “berbagi”.

Ia telah mendapatkan banyak hal tapi ia belum membagi kebahagiaannya dengan orang lain. Ia telah bekerja keras menaklukkan berbagai tantangan hidup dan iapun berhasil mendapatkan apa yang pantas ia peroleh.tapi ternyata hidup bukan hanya untuk menerima, bukan hanya untuk menikmati, tapi hidup adalah juga untuk berbagi, kata sahabat saya ini.

Sahabat saya ini benar-benar beruntung. Ia telah mendapatkan banyak hal dan kini iapun mendapatkan satu hal baru yang tak kalah bernilai yaitu PENCERAHAN, suatu pemahaman yang benar tentang hidup.

Ia kemudian menambahkan bahwa bukankah dalam agama kita diajarkan bahwa sebaik-baik orang adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.Jadi sudah seharusnyalah bahwa selain mengejar dan mengupayakan kebahagiaan bagi diri dan keluarga, kitapun harus bisa menjadi jalan bagi kebahagiaan orang lain. Kita harus peduli
dan mencarikan solusi atas berbagai permasalahan orang lain, baik itu permasalahan ekonomi maupun permasalahan-permasalahan lainnya.

Ibadah puasa yang kita lakukanpun, selain merupakan ibadah vertical sesungguhnya juga mempunyai dimensi social yaitu untuk menumbuhkan rasa kepedullian terhadap sesama dan rasa empati terhadap penderitaan orang lain.

Alangkah indahnya hidup ini dan alangkah nikmatnya suatu kebahagiaan jika kita bisa mendapatkan kebahagiaan itu dan menjadi jalan bagi kebahagiaan orang lain, serta bisa pula memberi solusi atas berbagai permasalahan sesama, tandasnya.

Dan mudah-mudahan kebahagiaan yang merupakan hak dan jatah kita di dunia ini tidak melenakan kita dan melupakan jatah kita yang lebih berharga yaitu kebahagiaan hakiki di akhirat kelak.

Haruskah Mentaati Ibu yang Melarang Anaknya Memiliki Anak Lagi?


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang wanita sudah hidup berkeluarga. Ia sudah memiliki dua orang anak, dan sekarang menginginkan punya anak lagi. Keinginannya tersebut mendapatkan dukungan dari suaminya. Hanya saja ibunya menentang keras keinginannya tersebut. Bagaimana sikap yang harus diambil suami-istri tersebut, apakah mereka harus mentaati perintah orang tuanya?

Sesungguhnya syariat Islam sangat menganjurkan untuk memperbanyak keturunan dan selalu memotifasinya, karena semakin banyaknya keturunan akan meningkatkan izzah (kemuliaan) dan kekuatan umat. Terlebih, nanti di akhirat, Nabi kita Shallallahu 'Alaihi Wasallam akan berbangga dengan banyak umat beliau.

Diriwayatkan Imam Abu Dawud (2050) dari ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian –pada hari kiamat- di hadapan umat lain." (Dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil no. 1784)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Yang selayaknya dilakukan kaum muslimin, mereka berusaha memperbanyak keturunan semampu mereka. Karena hal itu yang diperintahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya,

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian –pada hari kiamat- di hadapan umat lain." Karena meningkatkan jumlah anak berarti meningkatkan jumlah umat, sedangkan besarnya jumlah umat termasuk bagian dari izzahnya sebagaimana firman Allah Ta'ala saat memberikan karunia kepada Bani Israil:

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا

"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar." (QS. Al-Isra': 6)

Nabi Syu'aib 'Alaihi Aalam berkata kepada kaumnya,

وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu." (QS. Al-A'raf: 86)

Tak seorangpun mengingkari bahwa banyaknya jumlah umat menjadi sebab kemuliaan dan kuatnya mereka. Hal ini berbalik dengan pandangan orang-orang yang memiliki cara pandang picik yang mereka menyangka bahwa banyaknya jumlah umat menjadi sebab kemiskinan dan kelaparan mereka." Selesai nukilan dari Fatawa Islamiyah: 3/190.

Kemudian, seorang anak tidak wajib mentaati kedua orang tuanya yang melarangnya untuk memiliki anak lagi. Hal ini didasarkan pada dua alasan: Pertama, perintahnya bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Kedua, merencanakan untuk memiliki anak merupakan hak bersama antara suami dan istri yang tak seorangpun –selain mereka- berhak untuk ikut campur di dalamnya. Walaupun demikian, bagi istri tersebut untuk tetap berlaku baik dan berbicara yang lembut kepada ibunya. Wallahu Ta'ala a'lam.

Keutamaan Mengunjungi Orang Sakit


Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah penguasa alam semesta. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Menjenguk orang sakit bagian dari adab Islam yang mulia. Dia bagian dari rahmat yang dengannya Islam datang dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam diutus.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya': 107)

Rahmat Islam ini mencakup semua sisi kehidupan, di antaranya rahmat Islam terhadap orang-orang lemah dan sakit. Karena orang sakit sedang merasakan penderitaan dan menahan rasa sakit yang menyerangnya. Oleh sebab itu, ia lebih membutuhkan perhatian dan bantuan dari sesamanya, serta hiburan dan motifasi untuk menguatkannya. Karena itulah Islam memberikan perhatian besar terhadap akhlak mulia ini melalui lisan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ

"Berilah makan oleh kalian orang yang lapar, jenguklah orang sakit, dan bebaskan tawanan (muslim)." (HR. Al-Bukhari Dari Abu Musa al-Asy'ari Radhiyallahu 'Anhu)

Dituturkan oleh al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: Beliau memerintahkan kami agar menjenguk orang sakit. . ." (Muttafaq 'alaih)

Bahkan perhatian Islam terhadap akhlak mulia ini sampai menjadikannya sebagai bagian dari hak persaudaraan se-Islam. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ

"Lima perkara yang wajib ditunaikan seorang muslim terhadap saudara (muslim)-nya: Menjawab salam, mendoakan yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit, dan mengantar jenazah." (HR. Muslim)

Tidak cukup menganjurkan kaum muslimin untuk menjenguk orang sakit, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri memberi teladan langsung. Beliau menjenguk orang skait, menghiburnya, mendoakannya, dan meringankan beban-bebannya. Utsman bin Affan Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Demi Allah, sesungguhnya kami sering menemani Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam safar maupun muqim. Adalah beliau menjenguk yang sakit di antara kami, mengantarkan jenazah kami, berperang bersama kami, dan membantu kami dengan yang sedikti dan banyak." (HR. Ahmad)

Terdapat banyak riwayat, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjenguk sebagian sahabatnya saat mereka sakit. Ada juga keterangan dalam Shahih al-Bukhari, beliau pernah menjenguk seorang anak Yahudi yang masih kecil, lalu mengajaknya masuk Islam sehingga ia menjadi Muslim. Sepantasnya kaum muslimin berakhlak dengan akhlak yang agung ini, terlebih lagi para tokoh, pejabat dan orang besarnya. Sesungguhnya menjenguk orang sakit walaupun ia rakyat jelata bukan tindakan tercela yang menurunkan wibawa. Telah ada contoh dari ulama salaf kita, mereka sangat memperhatikan urusan menjenguk orang sakit. Maka apabila mereka tidak melihat seseorang, mereka menanyakannya, dan jika ia sakit, maka segeralah mereka menjenguknya.

Para ulama salaf kita sangat memperhatikan urusan menjenguk orang sakit. Apabila mereka tidak melihat seseorang, mereka menanyakannya, dan jika ia sakit, maka segeralah mereka menjenguknya.

Keutamaan Menjenguk Orang Sakit

Pada diri orang sakit terdapat keutamaan dan kemuliaan bagi orang yang menjenguknya berdasarkan kabar berita dari baginda Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang diutus menjadi rahmat bagi semesta alam. Allah telah janjikan pahala yang banyak dan ganjaran yang besar bagi orang yang menjenguk orang sakit. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan:

1. Dari Tsauban Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ

"Siapa yang menjenguk orang sakit, ia berada dalam kebun surga sehingga dia kembali." (HR. Muslim dan Ahmad. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami' no. 6389) tentang maksud kebun surga di sini adalah buah-buahannya.

2. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ

"Tidaklah seorang muslim yang menjenguk muslim lainnya di pagi hari kecuali ada 70 ribu malaikat yang mendoakannya hingga sore hari. Dan jika menjenguknya di sore hari, ada 70 ribu malaikat yang mendoakannya hingga pagi, dan baginya satu kebun di surga." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Tirmidzi)

3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ عَادَ مَرِيضًا نَادَى مُنَادٍ مِنْ السَّمَاءِ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنْ الْجَنَّةِ مَنْزِلًا

"Siapa yang menjenguk orang sakit, maka ada seorang yang berseru dari langit: kamu adalah orang baik, dan langkahmu juga baik dan engkau berhak menempati satu tempat di surga." (HR. Ibnu Majah, al-Tirmidzi, dan ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Misykah no. 5015. Ibnu Hibbad juga menshahihkannya sebagaimana yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Al-Fath)

4. Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ يَخُوضُ فِي الرَّحْمَةِ حَتَّى يَجْلِسَ فَإِذَا جَلَسَ اغْتَمَسَ فِيهَا

"Siapa yang mejenguk orang sakit, ia terus dalam naungan rahmat sehingga duduk. Maka apabila ia duduk, ia tenggelam ke dalamnya." (HR. Ahmad. Dishahihkan Al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah, no. 2504)

5. Sesungguhnya menjenguk orang sakit adalah salah satu dari jalan surga. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Siapa di antara kalian yang berpuasa di pagi ini?"

Abu Bakar menjawab, "Saya."

Beliau bertanya, "Siapa di antara kalian yang sudah menjenguk orang sakit hari ini?"

Abu Bakar menjawab, "Saya."

Beliau bertanya lagi, "Siapa di antara kalian yang telah menghadiri jenazah di pagi ini?"

Abu Bakar menjawab, "Saya."

Beliau bertanya lagi, "Siapa di antara kalian yang telah memberi makan orang miskin di pagi ini?

Abu Bakar menjawab, "Saya".

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidaklah semua ini terkumpul dalam diri seseorang ekcuali pasti ia masuk surga." (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah, no. 88)

Penutup

Sesungguhnya kita tidak tahu amal kita mana yang menjadi sebab utama datangnya rahmat bagi diri kita. Berapa banyak rahmat Allah dilimpahkan kepada seseorang karena amal-amal kecil yang dilaziminya. Karena itulah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Janganlah engkau remehkan kebaikan sekecil apapun itu, walau engkau bertemu saudaramu dengan wajah yang berbinar (menyenangkan)." (HR. Muslim dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu)

Semoga tulisan ini menyemangati kita untuk menghidupkan akhlak mulia ini (menjenguk orang sakit) yang banyak diremehkan orang. Berusaha ikhlas dan berharap pahala dari Allah serta apa yang dijanjikan-Nya melalui lisan Nabi-Nya. Karena ikhlash adalah syarat diterimanya amal kebaikan seseorang dan menjadi penyempurna dari apa yang dilakukan. Semoga Allah meringankan langkah kita dalam menghidupkan sunnah Nabi-Nya dan merahmati kita dalam menggapai ridha dan surga-Nya. Wallahu T'ala a'lam.

Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol


Oleh: DR. Ahmad Zain An Najah, MA.

Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alkohol sama dengan khamr (minuman keras,-red). Padahal, kenyataannya ada beberapa perbedaan. Yang jelas, alkohol bukan satu-satunya zat yang memabukkan. Ada banyak zat yang juga memabukkan.

Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga Povidon Iodin (Betadine) yang kadang dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan antuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi. Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk.

Menggunakan Obat yang Tercampur Dengan Alkohol

Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariah. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa yang menjadi 'illah (alasan) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Jika faktor ini hilang, haramnya pun hilang. Ini sesuai dengan kaidah Ushul fiqih,

اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

"Hukum itu mengikuti keberadaan 'illah (alasannya). Jika ada 'illahnya, hukum itu ada. Jika 'illah tidak ada maka hukumnya pun tidak ada."

Kedua, unsur alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata. Para ulama menyebutnya dengan istilah Istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang najis tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda,

إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ

"Jika air telah mencapai dua kullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Daruquthni, Darimi, Hakim dan Baihaqi)

Hal ini sama dengan setetes air kencing bercampur dengan air yang sangat banyak, air itu tetap suci dan menyucikan selama tidak ada pengaruh dari air kencing tersebut.

Ketiga, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit darinya dinilai haram." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut haram walaupun dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Seperti khamr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khamr murni (tanpa campuran) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak memabukkan.

Lain halnya dengan air dalam satu bejana dan diberi setetes khamr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khamr itu dibolehkan.

Adapun perbedaan antara keduanya: Setetes khamr yang pertama haram karena murni khamr; dan seseorang jika mengonsumsi setetes khamr tersebut dikatakan dia minum khamr. Adapun setetes khamr kedua adalah tidak haram, karena sudah dicampur dengan zat lain yang suci dan halal. Dan seseorang jika meminum air dalam bejana yang ada campuran setetes khamr, akan dikatakan dia meminum air dari bejana dan tidak dikatakan dia minum khamr dari bejana. Hukum ini berlaku bagi obat yang ada campuran dengan alkohol.

Keempat, bahwa alkohol tidaklah identik dengan khamr. Tidak setiap khamr itu alkohol, karena ada zat-zat lain yang memabukkan selain alkohol. Begitu juga sebaliknya, tidak setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil atau etanol. Begitu juga khamr yang diharamkan pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallan bukanlah alkohol, tapi jenis lain.

Kelima, menurut sebagian ulama bahwa khamr tidaklah najis secara lahir, tapi najis secara maknawi. Artinya, bukanlah termasuk benda najis seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.

Keenam, suatu minuman atau makanan dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria: Pertama, minuman atau makanan tersebut menghilangkan atau menutupi akal.

Kedua, yang meminum atau memakannya merasakan 'nikmat' ketika mengonsumsi makanan atau minuman tersebut, bahkan menikmatinya serta merasakan senang dan gembira yang tiada taranya. Banyak orang sering menyebutnya dengan "fly", seakan-akan dia sedang terbang jauh di angkasa luar, makanya kegembiraan akibat mabuk ini tidak terkontrol. Dan sering kita dapatkan orang yang mabuk tidak karuan ketika berbicara, dan dia sendiri tidak menyadari yang dia katakan. Hal dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu orang yang sangat gembira, kadang hilang kontrolnya, sehingga berbicara dengan hal-hal yang mungkin kalau dia sadar tentu tidak akan mengatakannya.

Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Demikian juga obat bius ini menjadikan orang tidak sadar alias pingsan. Kalau khamr yang memabukkan tidaklah menjadikiannya pingsan tapi justru dia menikmatinya, sehingga menjadikannya terus menerus ketagihan terhadap minuman tersebut. (Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm: 300)

Fenomena ini pernah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika menceritakan seseorang yang karena terlalu senangnya ketika dia menemukan kembali kuda dan seluruh bekalnya sehingga dia mengucpakan secara salah;

للَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ

"Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut pendapat sebagian ulama bahwa alkohol tidak najis.

Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu: Jika obat tersebut dimunum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut. Tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.

Walau demikian dianjurkan setiap muslim untuk menghindari obat-obatan yang beralkohol, karena berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com/ar-risalah]

Ditulis di Cipayung, Jakarta Timur, 3 Rabi'ul Akhir 1432 H./9 Maret 2011 M.

Sumber: Majalah Islam Ar-Risalah, Edisi 119/Mei 2011.

Bila Orang Kafir Mengucapkan Salam, Bagaimana Menjawabnya?


Bila Orang Kafir Mengucapkan Salam, Bagaimana Menjawabnya?

Oleh: Badrul Tamam

Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasuulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak hanya terdiri dari umat muslim, kita terkadang mendapatkan salam dari orang kafir dengan, "Assalam 'alaikum". Saat seperti itulah kita menjadi dilema, antara menjawab atau hanya diam karena dia kafir atau alasan lainnya. Ada sebagian saudara muslim yang diam saja, tidak menjawab. Alasannya tidak diperbolehkan mendoakan kebaikan untuk orang kafir. Ada yang mencukupkan dengan wa'alaikum saja karena meniru jawaban Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat menjawab salam orang Yahudi yang disimpangkan, Assamu 'Alaik, (Semoga kematian atasmu). Maka dalam tulisan ini kami berusaha bahas tentang hukum menjawab salam orang kafir? Apa yang harus kita ucapkan apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita?

Haram Mengawali Salam Terhadap Orang Kafir

Seorang muslim diharamkan mengawali ucapan salam kepada non-muslim, baik dari Ahli Kitab maupun yang lainnya. Hal ini seperti yang dikatakan Syaikh Ibnu 'Utsaimin, "Memulai salam kepada non-muslim adalah diharamkan dan tidak boleh." Beliau menyandarkannya kepada hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه

"Janganlah kalian awali megucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya." (HR. al- Muslim dari Abu Hurairah)

Larangan memulai salam ini berlaku terhadap Yahudi, Nasrani, maupun penyembah berhala. Karena salam merupakan penghormatan kaum muslimin, penghormatan mereka di dunia dan akhirat. Allah Ta'ala berfirman,

تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ

"Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: "salam"." (QS. Al-Ahzab: 44)

Menjawab Salam Orang Kafir

Apabila ada orang kafir mengucapkan salam kepada seorang muslim, misalnya dengan "Assalamu 'Alaik" (Semoga salam kesejahteraan atasmu). Maka ia boleh menjawabnya, bahkan menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin hukumnya wajib berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (QS. Al-Nisa': 86)

Di dalam ayat di atas, tidak disebutkan: Apabila orang-orang muslim memberi penghormatan kepada kalian. Tetapi dengan kalimat yang umum, "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (Fatawa Nuur 'ala al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya sebagaimana yang terdapat dalam Shahihain, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

"Apabila Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa'alaikum (Dan atas kalian)."

Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu tentang larangan memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani di atas menunjukkan bahwa apabila mereka yang memulai maka kita menjawab salam mereka. Yang dilarang pada hadits tersebut hanya memulai, sedangkan menjawab salam mereka adalah wajib. (Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu Bazz dalam www.binbaz.org.sa)

Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri juga menjawab salam ahli kitab. Dari Aisyah Radhiyallaahu 'Anha berkata, “Orang-orang Yahudi mendatangi Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dan berkata, ‘Assaam ‘Alaikum’ (semoga kematian atasmu). Lalu Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam memjawabnya, ‘Wa’alaikum’ (dan atas kalian)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana Cara Menjawab Salam Mereka?

Apabila orang kafir mengucapkan salam kepada orang muslim, "Assaam 'Alaikum" (semoga kematian atas kalian), atau Assilaam 'Alaikum (bebatuan atas kalian), atau dengan kalimat salam yang tidak jelas, maka kita menjawabnya dengan, "Wa'alaikum" (dan atas kalian).

Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Ada seorang yahudi melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu berkata, "Assaam 'Alaik." Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, "Wa'alaik". Kemudian beliau bersabda, "Tahukah kalian apa yang ia ucapkan?" Beliau bersabda, "Assaam 'alaik." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah tidak bolehkah kami membunuhnya?" Beliau menjawab, "Jangan, apabila orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah, "Wa'alaik". (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Dinar Radhiyallahu 'Anhu, ia pernah mendengar Ibnu Umar dan Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi apabila mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka salah seorang mereka akan berkata, "Assaam 'Alaik." Karena itu jawablah (salamnya), "Wa'alaik." (HR. Muslim)

"Para ulama sepakat menjawab salam ahli kitab, apabila mereka mengucapkan salam (salam yang benar)."

Perkataan Imam Nawawi

Namun jika mereka benar-benar mengucapkan salam yang syar'i, "Assalaamu 'Alaikum." Maka dikalangan ulama ada perbedaan pendapat tentang hukumnya menjawabnya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya menjawab salam mereka. Maka jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajib dan itu adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat tidak wajib menjawab salam mereka sebagaimana tidak wajib menjawab salam kepada ahli bid'ah dan itu lebih layak. Namun yang benar adalah pendapat pertama. Perbedaannya, kita diperintahkan meninggalkan ahli bid'ah sebagai ta'zir bagi mereka dan peringatan terhadap bahaya mereka, berbeda dengan ahli dzimmah." (Ahkam Ahli al-Dzimmah: 2/425-426)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama sepakat menjawab salam ahli kitab, apabila mereka mengucapkan salam (salam yang benar)." (Syarh hadits no. 4024)

Jika salam orang kafir adalah salam yang syar'i maka menjawabnya juga dengan jawaban syar'i pula. Tentang jawaban ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat Pertama, hanya wa'alaikum saja. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ". . . Tetapi tidak boleh dijawab untuk mereka: wa'alaika salam. Tapi dijawab: 'Alaikum saja, atau wa'alaikum." (Syarh hadits no. 4024)

Pendapat kedua, jika yakin benar bahwa ia mengucapkan salam yang sesunguhnya dan tidak memelintirkannya, yaitu ia mengucapkan: Assalamu 'alaikum, tidak merubah dan memelencengkan perkataannya sehingga nampak jelas ia mengucapkan salam, maka boleh membalasnya dengan salam yang benar dan sebanding. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (QS. Al-Nisa': 86)

Dalam ayat tersebut menjawab yang sebanding adalah wajib, sementara membalas yang lebih adalah sunnah. Hanya dalam masalah ini bukanlah wajib karena masalahnya bersifat ijtihadiyah.

Orang yang berpendapat tentang bolehnya menjawab dengan salam yang sempurna karena menilai perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam agar menjawab dengan "wa'alaikum" saja dikarenakan ada sebabnya. Yakni sebagaimana yang diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu 'Anha: Mereka mengucapkan assaam dengan menyamarkannya. Karena itu ucapkanlah: wa'alaikum.

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ahkam Ahli al-Dzimmah berkata, "Jika orang yang mendengar itu yakin bahwa orang dzimmi mengucapkan kepadanya: "Salamun 'alaikum", ia tidak ragu akan hal itu; apakah ia boleh menjawab Wa'alaikas Salam (semoga keselamatan juga atasmu) atau hanya menjawab wa'alaik (dan semoga atasmu)?

Maka yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i dan kaidah-kaidah syar'iyah: ia mengatakan kepadanya Wa'alaikas Salam; dan sungguh ini termasuk balasan yang adil, sedangkan Allah memerintahkan berbuat adil dan ihsan. . . . Hal ini tidak meniadakan sedikitpun dari kandungan hadits-hadits dalam bab tersebut. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam hanya memerintahkan untuk menjawab secara ringkas hanya dengan mengucapkan "Wa'alaikum", karena ada sebab yang telah disebutkan yang biasa mereka ucapkan dalam salam mereka. Hal itu ditunjukkan oleh hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidakkah engkau tahu aku telah mengatakan, "wa'alaikum" saat mereka mengucapkan, "Assaam 'alaikum". Kemudian beliau bersabda, "Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: wa'alaikum." Walaupun yang menjadi I'tibar (patokan,-red) adalah keumuman lafadz, maka yang bisa dijadikan patokan keumumannya adalah kasus yang serupa, bukan yang berseberangan dengannya. . ." (Ahkam Ahlil al-Dzimmah: 1/425-426)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, ". . . dan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam: Apabila orang-orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah," wa'alaikum". Dan atas dasar ini apabila orang kafir mengucapkan salam kepada kita, maka kita jawab sesuai dengan salamnya. Apabila ia mengucapkan, "Assalamu 'alaikum" dengan lafadz salam yang jelas, maka kita ucapkan: "alaikumus salam". Apabila ia mengucapkan "ahlan wa sahlan", maka kita juga ucapkan, "ahlan wasahlan". Jika ia mengucapkan, "Shabbahakumullah bilk hair", maka kita juga jawab, "Shabbahakumullah bilk hair". Seperti itulah kita menjawab salamnya sebagaimana ia mengucapkan salam kepada kita sebagai bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah 'Azza wa Jalla. Akan tetapi perlu diperhatikan oleh seorang muslim untuk bersungguh-sungguh menyeru orang kafir kepada agama Allah 'Azza wa Jalla semampunya. Dan berapa banyak orang yang sebelumnya kafir atau atheis lalu Allah memberinya petunjuk melalui tangan seseorang yang menjawab salam kepadanya, yakni menyambutnya dengan menjawab salam sehingga membuat dirinya senang dan dadanya lapang sehingga Allah 'Azza wa Jalla memberikan hidayah kepadanya." (Fatawa Nuur 'alaa al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)

Dalam fatwa beliau yang lain dikatakan, "Oleh karena ini, sebagian ulama mengatakan, sesungguhnya apabila orang Yahudi, atau Nashrani, atau non-muslim mengucapkan dengan lafadz yang jelas: Assalamu 'alaikum, maka kita boleh mengucapkan: 'Alaikumus Salam. . " (Fatawa Nuur 'alaa al-Darb, dinukil dari www.ibnothaimeen.com)

Dan atas dasar ini apabila orang kafir mengucapkan salam kepada kita, maka kita jawab sesuai dengan salamnya. Apabila ia mengucapkan, "Assalamu 'alaikum" dengan lafadz salam yang jelas, maka kita ucapkan: "alaikumus salam".

Pendapat Syaikh Utsaimin

Penutup

Dari yang sudah kami jelaskan di atas, dapat kami simpulkan dalam beberapa poin sebagai berikut:

1. Haram seorang muslim memulai mengucapkan salam terhadap orang kafir, baik salam yang syar'i atau bentuk penghormatan lainnya.

2. Apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita maka kita (kaum muslimin) wajib menjawabnya.

3. Jika kalimat salam orang kafir itu tidak jelas atau dengan kalimat salam yang sengaja dirubahnya seperti, "Assaam 'Alaikum" (semoga kematian atas kalian), atau Assilaam 'Alaikum (bebatuan atas kalian), maka kita menjawabnya dengan, "Wa'alaikum" (dan atas kalian).

4. Jika salamnya jelas-jelas salam yang sesuai dengan tuntunan Islam, "Assalaamu 'Alaikum", maka dikalangan ulama ada dua pendapat yang masyhur: Pertama, cukup dengan wa'alaikum dan tidak boleh lebih dari itu. Kedua, boleh dengan kalimat salam yang mereka ucapkan, seperti: wa'alaikum salam. Dan pendapat yang membolehkan salam dengan sempurna inilah yang menurut kami lebih benar.

5. Menjawab salam orang kafir yang syar'i dengan salam yang sempurna tidaklah wajib, karena masih termasuk masalah ijtihadiyah. Namun, menjawab salamnya adalah perkara yang harus dilakukan orang muslim. Artinya ia tidak boleh diam saja atau malah memalingkan muka.

6. Menjawab salam orang kafir haruslah menjadi sarana dakwah seorang mukmin, sebagaimana perkataan Syaikh 'Utsaimin di atas, " Akan tetapi perlu diperhatikan oleh seorang muslim untuk bersungguh-sungguh menyeru orang kafir kepada agama Allah 'Azza wa Jalla semampunya. Dan berapa banyak orang yang sebelumnya kafir atau atheis lalu Allah memberinya petunjuk melalui tangan seseorang yang menjawab salam kepadanya, yakni menyambutnya dengan menjawab salam sehingga membuat dirinya senang dan dadanya lapang sehingga Allah 'Azza wa Jalla memberikan hidayah kepadanya." Wallahu Ta'ala a'lam

Menjawab salam orang kafir yang syar'i dengan salam yang sempurna tidaklah wajib, karena masih termasuk masalah ijtihadiyah. Namun, menjawab salamnya adalah perkara yang harus dilakukan orang muslim. Artinya ia tidak boleh diam saja atau malah memalingkan muka.

Sikap Tepat Menyikapi Polemik Arah Kiblat


Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A

Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia. Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah barat mulai direvisi kembali pada fatwa MUI No 5 yang merubah redaksi menjadi arah barat laut.

Apa sebenarnya makna kiblat itu? Bagaimana sejarahnya? Apakah kewajiban menghadap kiblat itu berlaku bagi seluruh shalat atau hanya shalat tertentu saja? Dan kiblat umat Islam Indonesia sebenarnya menghadap ke arah mana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut Insya Allah akan terjawab dalam makalah berikut ini :

Makna Kiblat

Kiblat berasal dari bahasa Arab yaitu al-Qiblat yang berarti arah di mana manusia menghadap. Al Qiblat berasal dari al Muqabalah dan al Istiqbal. Dinamakan al Qiblat karena seorang yang melakukan shalat menghadap ke arahnya. (Abu Hafsh Sirajuddin Umar, Tafsir al Lubab fi Ulumi al Kitab)

Hukum Menghadap Kiblat

Menghadap Kiblat merupakan syarat sah shalat bagi yang mampu menurut kesepakatan para ulama. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111, Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 331). Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)

Berkata Ibnu al Arabi: “Asy Syathr secara etimologi berarti setengah dari sesuatu, tapi kadang juga diartikan “arah atau maksud“. Dan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang bisa melihat Ka’bah maupun yang tidak bisa melihatnya.“ (Ahkam al Qur’an, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 64, Qurtubi : 2/107-108)

Begitu juga dengan hadits Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua perintah di dalam ayat dan hadist di atas mempunyai arti wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari artinya yang asli.

Cara Menghadap Kiblat

Untuk mengetahui bagaimana cara menghadap kiblat, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa orang yang shalat mempunyai dua keadaan:

Keadaan Pertama: Orang yang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau mampu melihat Ka’bah secara langsung. Dalam keadaan seperti ini, maka dia harus menghadap langsung ke bangunan Ka’bah. Jika dia tidak menghadap kepada bangunan Ka’bah dan melenceng walaupun sedikit, maka shalatnya tidak sah.

Ibnu Qudamah berkata: “Kemudian jika seseorang langsung melihat Ka’bah, maka wajib baginya ketika shalat untuk menghadap langsung ke bangunan Ka’bah, kami tidak mengetahui adanya perselisihan antara para ulama dalam masalah ini. Berkata Ibnu ‘Aqil: “Jika sebagian arahnya melenceng dari bangunan Ka’bah, maka shalatnya tidak sah’.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Beirut, Dar al Kitab al Araby, 1/ 456 ) Bisa dirujuk pula Tafsir al- Qurtubi : 2/108.

Keadaan Kedua: adalah orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung. Dalam keadaan kedua ini, para ulama berbeda pendapat tentang caranya, apakah harus mengenai bangunan ka’bah atau cukup menghadap ke arahnya saja?

Pendapat Pertama: Bahwa orang yang tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung, ia tetap harus menghadap ke bangunan Ka’bah, serta tidak boleh melenceng sekitpun. Ini adalah pendapat sebagian ulama.

Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke Ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144)

Begitu juga dengan hadits Ibnu Abbas rahimahullaah:

لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ

"Ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam Ka'bah, beliau berdo'a di seluruh sisinya dan tidak melakukan shalat hingga beliau keluar darinya. Beliau kemudian shalat dua rakaat di depan Ka'bah, lalu bersabda: "Inilah kiblat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Kedua: Bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah Ka’bah dan itu cukup dengan persangkaan kuatnya. Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.

Dalil dari pendapat kedua ini adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)

Berkata Ibnu Al Arabi: “Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala ingin memberitahukan bahwa siapa saja yang letaknya jauh dari Ka’bah, maka hendaknya dia menghadap ke arahnya saja, bukan bangunannya, karena sangat susah menghadap ke bangunannya, bahkan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan kecuali bagi yang melihatnya secara lagsung.“ (Ahkam al Qur’an : 1/ 64)

Berkata Shan’ani: “Ayat di atas menunjukkan bahwa cukup menghadap arah Kiblat saja, karena untuk menghadap ke bangunan Ka’bah tidaklah bisa dilakukan oleh setiap orang yang melakukan shalat di setiap tempat.“ (Subulus Salam, Dar al Kutub al IImiyah: 1/ 251)

2. Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam:

مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

Dewan Fatwa Dan Penilitian Ilmiyah Arab Saudi no. 3534 (6/313) menyatakan tentang hadits di atas sebagai berikut: “Hadits ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Ka’bah atau yag berada di selatan Ka’bah. Yang nyata dalam hadits ini bahwa antara timur dan barat adalah Kiblat. Adapun yang berada di barat atau timur Ka’bah, maka kiblatnya adalah antara utara dan selatan.“

Hal serupa juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin di dalam Majmu’ Fatawanya (12/341). Bahkan oleh ulama-ulama sebelumnya seperti Imam Ibnu Abdul Barr di dalam al Istidzkar (2/458) dan at Tamhid ( 17/58 ), Asy-Syaukani di dalam Nailul Author( 3/253).

3. Hadits Abu Ayyub al Anshari rahimahullaah, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke timur atau ke barat. “ (HR. Bukhari, no. 144 dan Muslim, no : 264)

Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah: “Hadits di atas menjelaskan bahwa selain menghadap ke timur dan barat dikategorikan menghadap atau membelakangi kiblat. Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan yang berada di sekitarnya.” (Syarh al Umdah : 3/ 434)

Artinya bahwa bagi penduduk Madinah, sepanjang mereka menghadap arah selatan, baik menghadap selatan secara lurus, atau melenceng ke timur sedikit atau ke barat sedikit, maka tetap dikatagorikan menghadap Kiblat.

4. Dari Nafi’, bahwa Umar bin Khathab radliyallaahu 'anhu berkata:

ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت

Antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah.(HR. Imam Malik di dalam al Muwatha’)

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam at Tamhid: (17/58).

5. Bahwa jama’ah shalat di masjid–masjid yang besar dan shafnya sangat panjang melebihi panjangnya bangunan Ka’bah, para ulama telah sepakat bahwa shalat mereka sah, padahal secara yakin mereka tidak menghadap ke bangunan ka’bah.

Berkata Ibnu Rajab al Hanbali: “Para ulama telah sepakat bahwa shaf dalam shalat yang sangat panjang yang letaknya jauh dari Ka’bah dinyatakan sah. Padahal telah diketahui bahwa tidak mungkin semuanya menghadap ke bangunan Ka’bah.“ (Ibnu Rajab, Fath al Bari : 3/142)

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Syarh al Umdah : 3: 434, Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam al Qur’an : 1/65, al Qurtubi di dalam tafsirnya : 2 /107).

Berkata Ibnu Rusydi: “Seandainya diwajibkan menghadap ke bangunan Ka’bah, maka hal itu sangat menyulitkan, padahal agama itu mudah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Allah tidaklah menjadikan bagi kamu dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan “ (QS. Al Haj : 78) (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah: 1/ 111)

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat. Yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut, tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dikatakan sah.

Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu ribut dan tengkar dalam masalah ini, karena semuanya sah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar, atau bahkan tidak perlu dimiringkan karpetnya, khususnya jika hal itu akan menimbulkan fitnah di masyarakat. Dan perlu diketahui juga bahwa masjid-masjid besar dipastikan sebagian jama’ahnya tidak akan menghadap bangunan ka’bah secara yakin, karena bangunan Ka’bah lebih kecil dari masjid–masjid tersebut. Walaupun begitu tidak ada satupun ulama yang mengatakan shalat mereka batal. Kenapa kita mesti rebut?. Wallahu A’lam. (PurWD/voa-islam.com)

Hal-hal yang Membatalkan Syahadat

Memahami dan mengamalkan dua kalimat syahadat dengan baik dan benar.

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ‘ucapan yang teguh’ dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (Q.S. Ibrahim: 27)

Makna “ucapan yang teguh” dalam ayat ini adalah dua kalimat syahadat yang dipahami dan diamalkan dengan benar, sebagaimana yang ditafsirkan sendiri oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya (jilid 4, hal. 1735):

Dari Baro’ bin ‘Azib rodhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “seorang muslim ketika dia ditanya (diuji) di dalam kuburnya (oleh malaikat Munkar dan Nakir) maka dia akan bersaksi bahwa ‘tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah (laa ilaa ha illallaahu) dan Nabi Muhammad shalallaahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah (muhammadarrosuulullaah) itulah makna firman-Nya: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.”

Syahadat merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang, yang akan menentukan perjalanan kehidupannya. Dengan syahadat, orientasi duniawi (baca: materil) akan berubah menjadi tujuan ukhrawi, langsung atau tidak dapat merubah tujuan dan perjalanan hidup seseorang. Berbekal syahadat ini, Rasulullah saw. mengubah kondisi masyarakat Arab, dari kehidupan jahiliyah menuju kehidupan yang Islami. Tentunya untuk mewujudkan perubahan tersebut, kita harus terlebih dahulu memahami hakekat yang terkandung dalam dua kalimat syahadat.

Urgensi Syahadatain

Dari sinilah, kita dapat memetik urgensi (baca: ahamiyah) dari syahadat. Dan terdapat beberapa urgensi syahadat penting lainnya. Diantaranya adalah:

Pertama, syahadat merupakan pintu gerbang masuk ke dalam Islam, karena pada hakekatnya, syahadat merupakan kunci atau syarat utama untuk menjadi seorang muslim, artinya dengan sekadar mengucapkan syahadat, seseorang telah dapat dikatakan sebagai seorang muslim, dan sebaliknya. Dengan syahadat seseorang akan mengakui bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang mengatur segala sesuatu yang ada di jagad raya, termasuk mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan mengutus seorang rasul yang ditugaskan untuk membimbing umat manusia, yaitu nabi Muhammad saw.

Kedua, Syahadat merupakan intisari dari ajaran Islam. Karena syahadat mencakup dua hal: Pertama, konsep la ilaha ilallah; merealisasikan segala bentuk ibadah hanya kepada Allah, baik yang dilakukan secara pribadi maupun secara bersamaan (berjamaah). Dari sini akan melahirkan keikhlasan kepada Allah Swt. Kedua, konsep Muhammad adalah utusan Allah, mengantarkan pada makna bahwa konsep ini menjadi konsep yang mengharuskan kita untuk mengikuti tatacara penyembahan kepada Allah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Atau dengan kata lain sering disebut dengan ittiba'.

Ketiga, syahadat merupakan dasar perubahan total, baik pribadi maupun masyarakat. Karena syahadat dapat merubah kondisi suatu masyarakat, bangsa dan negara secara menyeluruh, dengan sentuhan yang sangat dalam yaitu dari dalam diri tiap insan. Karena jika seseorang dapat berubah, maka ia akan menjadi perubah yang akan merubah masyarakatnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d: 11

" Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia."

Keempat, syahadat merupakan hakekat dakwah Rasulullah saw. Karena pada hekekatnya dakwah Rasulullah saw. adalah untuk menegakkan dua hal, yaitu mentauhidkan Allah. Dan kedua menggunakan metode Rasulullah saw. dalam merealisasikan ibadah kepada Allah Swt.

Kelima, syahadat memiliki keutamaan yang besar. Di antaranya keutamaanya adalah sebagaimana yang digambarkan dalam hadits "Dari Ubadah bin al-Shamit, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, maka Allah akan mengharamkam neraka baginya." (HR. Muslim)

Syahadat yang bagaimanakah yang dengannya Allah akan mengharamkan neraka bagi yang bersyahadat?

Syarat Diterimanya Syahadat.

Melihat makna syahadat di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ternyata syahadat bukanlah merupakan hal sepele yang ringan diucapkan oleh lisan. Namun syahadat memiliki konsekwensi yang demikian besarnya di hadapan Allah Swt. Oleh karena itulah, kita melihat para sahabat Rasulullah Saw. yang langsung memiliki perubahan yang besar dalam diri mereka, setelah mengucapkan kalimat tersebut. Berkenaan dengan hal ini, kita perlu melihat sejauh mana batasan-batasan yang dapat menjadikan syahadat kita dapat diterima oleh Allah Swt. Para ulama memberikan beberapa batasan, agar syahadat seseorang dapat diterima, antara lain :

• Didasari dengan ilmu
• Didasari dengan keyakinan
• Didasari dengan keikhlasan
• Didasari dengan kejujuran
• Didasari dengan rasa cinta/ keridhaan
• Didasari dengan rasa penerimaan
• Didasari dengan rasa kepatuhan (terhadap konsekwensi syahadat).


Hal-Hal yang Membatalkan Syahadat

Terdapat hal-hal yang dapat membatalkan syahadat yang telah kita ikrarkan di hadapan Allah Swt. Ust. Said Hawa menyebutkannya ada 20 bentuk. Berikut adalah delapan hal dari 20 perkara yang dapat membatalkan syahadat kita, yang memiliki konsekwensi kekufuran kepada Allah.

Pertama, bertawakal dan bergantung pada selain Allah.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 23 :"Dan hanya kepada Allah-lah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman."

Kedua, bekerja/ beraktivitas dengan tujuan selain Allah.

Ketiga, sebagai seorang muslim, seyogyanya kita memiliki prinsip.
Seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 162: "Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam."

Keempat, membuat hukum/ perundangan selain dari hukum Allah.

Kelima, menjalankan hukum selain hukum Allah.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maa’idah ayat 44: “Dan barang siapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan Allah (Al-Qur'an), maka mereka itu adalah orang-orang kafir."

Keenam, lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat.

Ketujuh, mengimani sebagaimana ajaran Islam dan mengkufuri (baca; tidak mengimani)
Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 85: "Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat."

Kedelapan, menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maa’idah ayat 51: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."

Pada intinya, jika seseorang memahami dan mengetahui dengan baik apa yang terkandung dalam kalimat syahadat, tentulah mereka akan dapat memiliki keimanan dan komitmen yang tinggi kepada Allah, yang dapat mengantarkannya pada derajat ketaqwaan sebagaimana para sahabat Rasulullah saw. Barangkali kualitas keimanan kita yang rendah adalah karena kurangnya pemahaman yang utuh mengenai kalimat ini. Sehingga meskipun sering diucapkan lisan, namun belum dapat diterjemahkan dalam kehidupan nyata sehari-hari.

Dengan memahami kembali makna syahadat beserta hal-hal lain yang terkait dengan dua kalimat ini, semoga dapat menjadikan keimanan dan keislaman kita lebih baik lagi. Wajar, jika terdapat beberapa hal yang masih kurang dalam keimanan kita. Karena kita adalah manusia dengan segala kekurangan yang kita miliki. Oleh karena itulah, marilah kita memperbaiki hal-hal tersebut dengan yang lebih baik lagi. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang bertaqwa.
Wallaahu a'lam bish shawab.